PUSAT INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah merupakan sarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik BPK RI serta tempat untuk menerima pengaduan dari masyarakat sebagai langkah pemberlakuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

A. PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

1. Persyaratan Permintaan Informasi Publik
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemohon informasi publik untuk memperoleh informasi publik adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mengisi Formulir Permintaan Informasi;
  3. Menunjukkan identitas diri (KTP/SIM/ID Card) dan melampirkan photocopy identitas diri;
  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Jika berasal dari Instansi/Lembaga maka harus menyertakan surat permohonan tertulis dari Instansi/Lembaga yang bersangkutan terkait tujuan  permintaan data hasil pemeriksaan untuk menghindari penyalahgunaan data.

 

2. Prosedur Permintaan Informasi Publik
Untuk mendapatkan informasi publik, perlu dilakukan pengisian formulir permintaan informasi publik. Ketentuan pengisian formulir permintaan informasi publik adalah sebagai berikut:

  1. Bagi pemohon informasi yang datang langsung, dapat mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan surat permintaan dan fotocopy identitas diri (sesuai persyaratan).
  2. Bagi pemohon informasi yang melalui surat atau e-mail, permintaan informasi dilampiri dengan scan identitas diri, dan scan formulir permintaan informasi yang telah diisi dan ditandatangani pada halaman 1 dan 2 (dengan memperhatikan panduan pengisian pada halaman 3 dan 4).
    Formulir tersebut dapat diunduh pada link dibawah. Permintaan informasi beserta kelengkapan dikirim ke alamat dibawah ini.

 

PUSAT INFORMASI DAN KOMUNIKASI – BPK PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI TENGAH
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan
Jalan Prof. Moh. Yamin 84, Palu 94121
Telp. 0451-486622 | Fax. 0451-486633 | email: humas.bpksulteng@gmail.com

3. Waktu Pelayanan Permintaan Informasi Publik
Waktu pemberian pelayanan informasi publik di BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan pada hari kerja, yaitu Senin s.d. Jumat dengan jam operasional sebagai berikut:

Senin s.d. Kamis    :   09.00 – 15.00 WITA
Istirahat                 :   12.00 – 13.00 WITA

Jum’at                     :   09.00 – 15.00 WITA
Istirahat                  :   11.30 – 13.00 WITA

DOWNLOAD FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI DISINI

 

B. PENGADUAN MASYARAKAT

Jika Anda mempunyai suatu pengaduan ke BPK, Anda bisa mengisi formulir yang dapat diunduh dibawah ini.

DOWNLOAD FORMULIR PENGADUAN MASYARAKAT DISINI

Dokumen yang wajib dilampirkan dalam surat elektronik (email) pengaduan adalah sebagai berikut:

  1. Scan formulir pengaduan masyarakat (halaman 1 dan 2) yang sudah diisi (sesuai panduan pengisian yang ada di halaman 3) dan ditandatangani;
  2. Scan/fotocopy identitas diri;
  3. Dokumen pendukung laporan aduan.

Pengaduan tersebut beserta lampiran silahkan dikirimkan ke alamat email: humas.bpksulteng@gmail.com