Bendahara DPTR Salahgunakan Pajak, Negara Rugi Sekitar Rp789 Juta

Radar Sulteng, 27 Agustus 2009

DONGGALA – Kasus penyalagunaan pajak sebesar Rp789 juta lebih di Dinas Perumahan dan Penataan Ruang (DPTR) Kabupaten Donggala kembali terungkap. Kasus ini terjadi tahun 2006 silam. Saat itu, DPTR masih bernama Dinas Pemukiman dan Penataan Wilayah (Kimtawil) dengan kepala dinas, H Ismail Thaher.

Kasus penyalagunaan pajak ini telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat melakukan pemeriksaan atas keuangan Pemkab Donggala tahun 2006, sebagaimana disampaikan BPK RI dalam laporan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah Pemkab Donggala, yang dirilis 19 Juni 2009 lalu.

Dalam laporan nomor 12d/LHP/XIX.PLU/06/2009 dijelaskan, bahwa total pajak yang disalahgunakan bendahara tersebut adalah Rp1 miliar lebih yang terdiri dari pajak penghasilan sebesar Rp168 juta lebih dan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar Rp860 juta lebih. Pada 2009 ini sekitar Rp224 juta pajak yang disalahgunakan tersebut dikembalikan bendahara ke kas negara, sehingga pajak yang kini masih digunakan bendahara yang kini telah dimutasi ke Kabupaten Sigi itu sebesar Rp789 juta lebih.

Dalam laporannya, Perwakilan BPK RI Sulteng juga menjelaskan, bahwa yang disalahgunakan bendahara tersebut adalah PPn yang disetor oleh PT Ariskon, yang saat itu dipercayakan Pemkab Donggala mengerjakan proyek pembangunan kantor Bupati Donggala, di Kelurahan Gunung Bale.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) belum melakukan langkah konkret. Hal ini ditunjukkan dengan laporan Perwakilan BPK RI Sulteng, yang menyatakan bahwa masalah tersebut belum ditindaklanjuti majelis TP/TGR, belum dibuatkan surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) dan belum dibuatkan pula surat ketetapan pembebanan.

Ketua Majelis TP/TGR Kabupaten Donggala, Drs H Kasmuddin H, M.Si dalam beberapa kesempatan kepada Radar Sulteng menjelaskan, penyalagunaan keuangan daerah yang diselesaikan melalui mekanisme TP/TGR diupayakan tuntas tahun ini. Saat ini kata Kasmuddin, Inspektorat Kabupaten Donggala meneliti kembali data para pegawai yang tersangkut dengan masalah tersebut. Setelah itu kata Kasmuddin, majelis TP/TGR akan menggelar sidang dengan agenda pembahasan masalah tersebut.(bil)