BPK Siap Lakukan Audit Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana KONI

Radar Sulteng, 7 Oktober 2009

PALU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng memberikan respons positif terhadap informasi dugaan menyelewengan penggunaan dana Komite Olahraga Nasional (KONI) Sulteng sebesar Rp11 Miliar yang dilansir di media massa.

BPK menyatakan kesiapannya untuk melakukan audit, khususnya menghitung kerugian Negara atas dugaan penyimpangan penggunaan dana KONI Sulteng tersebut, jika pihak kepolisian daerah memintanya. Sebab, sebagai lembaga profesional, BPK menghormati proses penyelidikan yang sementara dilakukan oleh pihak kepolisian daerah.

Ditemui di ruang kerjanya, kemarin (6/10) Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Sulteng, Agus Triyonojati SH MHum, mengungkapkan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, BPK memiliki prosedur standar. Karena itulah, program pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK, telah terprogram dan tidak atas dasar desakan atau secara kasus per kasus yang muncul. Hal ini katanya, berlaku untuk permintaan audit atas penggunaan dana KONI Sulteng yang saat ini sedang ramai diberitakan oleh media massa.

Hanya saja, lanjut Agus, BPK bisa ikut melakukan penghitungan kerugian Negara atas penggunaan dana KONI Sulteng yang sedang dipermasalahkan tersebut, jika pihak kepolisian daerah memintanya untuk maksud tersebut. ”Pemeriksaan atau audit terhadap penggunaan keuangan daerah yang dilakukan BPK telah terprogram dan terencana. Tidak dilakukan pada saat ada kasus, seperti halnya yang dilakukan oleh lembaga kepolisian atau kejaksaan. Tetapi kita bisa ikut menghitung kerugian Negara atas kasus itu, jika diminta. Karena kita memiliki pola kerjasama yang terbangun selama ini,” ungkapnya.

Sebenarnya menurut Agus, meski pemeriksaan yang dilakukan BPK telah terprogram dan menggunakan prosedur standar, namun BPK tidak menutup mata atas laporan dari masyarakat, termasuk kasus-kasus yang diungkap oleh media massa. Misalnya kata dia, dalam kasus tertentu, seperti pekerjaan jalan dan sebagainya, masyarakat bisa memberikan laporan penyimpangannya yang disertai dengan bukti-bukti yang bisa menguatkan. Atas dasar laporan inilah, katanya, akan menjadi perhatian dari BPK pada saat melakukan pemeriksaan atas intitusi yang dilaporkan tersebut.

“Makanya kami kumpulkan seluruh kasus-kasus yang pernah diungkap oleh media massa. Nanti pada saat pemeriksaan di institusi itu, maka catatan atas kasus-kasus yang pernah muncul akan menjadi perhatian dari tim pemeriksa BPK,” demikian jelas Agus.(yon)