DPRD Palu Belum Keluarkan Rekomendasi Sikapi Temuan BPK Terhadap APBD Kota Palu 2008

Radar Sulteng, 15 Juli 2009

PALU – Belum ada sikap tegas dari DPRD Kota Palu menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD Kota Palu 2008. Meskipun rapat Panitia Anggaran (Panggar) sempat mempertanyakan beberapa hasil temuan BPK. Namun Panggar, tampaknya belum terlalu fokus mengkaji isi dari laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut. Hanya beberapa pertanyaan saja soal temuan BPK yang disampaikan Anggota DPRD Palu dalam rapat kemarin (14/7). Padahal Pemkot melalui Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPPKAD) Suhirman SE, sudah meminta adanya rekomendasi dari DPRD tentang temuan BPK tersebut.
Wakil Ketua DPRD Arifin Sunusi SH menjanjikan baru Rabu (15/7) ini DPRD akan mengeluarkan sikap terhadap temuan BPK tersebut. “Besok (hari ini) akan ada rekomendasi yang dikeluarkan DPRD,” tutur Arifin Sunusi.
Dalam rapat itu, Arifin sendiri sempat mempertanyakan beberapa poin dari temuan BPK kepada pihak eksekutif. Misalnya soal Pajak Pertambahan Nilan (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPH) sebesar Rp71 juta yang sudah dipungut, namun tidak pernah disetorkan ke kas negara. “Masalah ini menimbulkan kerugian daerah apakah ini sudah diselesaikan atau belum,” ujar Arifin.

Sementara itu Anggota Komisi B (Pembangunan) Wiwik Jumatul Rofiah S.Ag, mengaku prihatin dengan adanya temuan 70 SKPD yang tidak menyusun laporan keuangan.

Padahal kata Anggota Panggar DPRD ini, semua SKPD mendapat anggaran untuk membuat laporan keuangan dengan bimbingan dari BPKP. “Sedih juga melihat laporan keuangan yang jelek seperti ini,” tandas Politisi PKS itu.

Menurut Wiwik, dia sebenarnya berharap laporan keuangan dari SKPD pada tahun 2008, sudah lebih baik karena sudah ada sistem keuangan daerah dan sudah ada anggaran yang dikucurkan untuk memperbaiki sistem keuangan daerah itu.”Namun ternyata berdasarkan temuan BPK laporan keuangan tahun 2008 lebih jelek dari tahun 2007.

Di tempat yang sama Ketua Komisi B (Ekonomi dan Keuangan) Yos Sudarso Mardjuni, mengatakan sebelum dibahas di panggar, temuan BPK sudah dibahas di Komisi B. “Berdasarkan catatan BPK, banyak pelanggaran atas peraturan yang berlaku dalam APBD 2008 lalu,” tandas Yos.

Menurut Yos, yang menjadi pertanyaan dewan saat ini bukan lagi kenapa APBD Kota Palu banyak yang tidak wajar.

“Tapi keinginan kami bagaimana kesiapan Pemkot menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut, karena ini bisa berdampak pada masalah hukum,” kata Yos.

Dari sejumlah pertanyaan yang disampaikan oleh Anggota DPRD Palu tersebut, hanya pertanyaan yang disampaikan oleh Wiwik yang dijawab perwakilan Pemkot.

Kepala DPPKAD Kota Palu Suhirman, mengatakan adanya 70 SKPD yang tidak menyusun laporan keuangan adalah kesalahan Pemkot dan bukan kesalahan BPKP yang memberi bimbingan atas penyusunan laporan keuangan.

Sejumlah persoalan temuan BPK, kemungkinan hari ini akan kembali menjadi bahasan dalam rapat pansus. Seperti penyertaan modal kepada PT Citra Nuansa Elok (CNE) yang tidak sesuai ketentuan, realisasi biaya penunjang operasional walikota dan wakil walikota yang melebihi ketentuan. “Masih akan kami tanyakan semua itu dalam lanjutan rapat panitia anggaran yang akan digelar besok,” tukas Anggota Panggar Mansyur T.(zai)