Kasus BNNK Donggala: Mantan Kaban Terancam 20 tahun

Mantan Kepala Badan (Kaban) Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Donggala Burhan Maidi terancam pidana penjara maksimal 20 tahun, serta minimal empat tahun. Demikian pula terhadap mantan KTU BNNK Donggala I Ketut Murhadi. Selain itu, keduanya juga terancam pidana denda paling banyak Rp1 Miliar dan Paling sedikit Rp200 juta. Setelah JPU mendakwa keduanya melanggar pasal 2 ayat (1)
[download berita selengkapnya]