Menkeu Izinkan BPK Audit Ditjen Pajak

Mercusuar, 30 Maret 2010

Jakarta, Mercusuar-Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Taufiequrrahman Ruki
yakin BPK bisa mengaudit Ditjen Pajak tanpa pengajuan yudicial review. Karena Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memberikan izin.

“Saya pribadi tidak perlu forum seperti itu (yudicial review). Kita bisa bicara dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak, maka kita bisa masuk,”tegasnya saat ditemui di Kantor BPK Jakarta, Senin (29/3).

Sampai saat ini, BPK memang masih belum bisa secara penuh mengaudit tubuh Ditjen Pajak. Karena pihak Ditjen Pajak tidak mau BPK masuk untuk mengaudit data-data wajib pajak.

Namun Ruki yakin jika tidak ada yang ditutup-tutupi oleh Ditjen Pajak, maka mereka mau diaudit. “Kalau tidak ada yang di-cover pasti kita bisa masuk. Kita tidak perlu masuk secara yudicial review,”ujarnya.

Keyakinan Ruki berdasarkan pada pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyatakan kesediaannya untuk diaudit BPK.

“Menkeu juga bilang silakan (mengaudit). Kalau menemukan (penyelewengan) maka kita (Menkeu) belum bekerja dengan baik,”ujarnya menyampaikan pernyataan Sri Mulyani kepada dirinya.

Ruki menegaskan tidak perlunya ada pertikaian untuk memberikan transparansi di tubuh pemerintah. Berbagai macam penyelewengan, sudah memiliki lembaga yang siap mengawasi dan menindaklanjuti penyelewengan tersebut.

Sebelumnya, BPK telah mengajukan yudicial review untuk mengaudit Ditjen Pajak. Namun, permohonan tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi karena Menkeu memang harus merahasiakan data wajib pajak. DTC