Patut Digiring Ke Proses Hukum (LK Morowali Disclaimer)

Mercusuar, 10 Juni 2009

Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Tadulako (Untad), DR Surahman Cinu, MSi menilai, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan (LK) Pemkab Morowali, patut ditindaklanjuti ke proses hukum oleh para penegak hukum. Alasannya telah terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan keuangan negara pada pelaksanaan APBD tahun 2008 senilai Rp32M sehingga BPK memberi penilaian tidak memberikan pendapat atau disclaimer opinion atas laporan keuangan Pemkab tersebut.

“Saya berpendapat, kalau terbukti itu salah, siapapun terlibat harus berurusan dengan persoalan hukum. Kami harapkan audit BPK ini tidak berhenti dan terus dibawa ke kasus hukum karena berkaitan dengan penggunaan keuangan negara,”kata Surahman di Untad, Selasa (9/6).

Menurutnya, Bupati sebagai penanggungjawab pemerintahan secara keseluruhan harus menggunakan wewenangnya untuk mengevaluasi siapa-siapa saja pihak yang terlibat sehingga sejumlah program pemerintahan menyedot anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Bagaimana bupati melakukan evaluasi itu, tentu butuh desakan dan dukungan dari berbagai pihak. Pertama DPRD setempat, terutama komisi yang berkaitan dengan program-program eksekutif yang bermasalah itu, yang kedua adalah masyarakat,”tandasnya.