Pemberian TKD dan Kesra Diberlakukan 2014; PNS yang Layak Dapat TKD Harus Penuhi Tiga Syarat.

Pemkab Buol akan memepertimbangkan untuk memberikan kembali Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) unutk PNS Non Guru dan tunjangan Kesra untuk PNS yang berstatus Guru seperti yang pernah diberlakukan pada tahun 2012 lalu. Hal ini dikatakan Bupati Buol dr. Amirudin Rauf SpOg kepada wartawan di Buol, Kamis (5/12).
[download berita selengkapnya]