Temuan BPK Harus Diproses Hukum

Radar Sulteng, 14 Juli 2009

PALU – Kinerja buruk Pemerintah Kota Palu dalam mengelola keuangan dan asset daerah, sebagaimana hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan pemerintah (LKP) Kota Palu tahun anggaran 2008 direspons negatif sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Seiring dengan itu, sejumlah aktivis non government organization (NGO) kembali menyuarakan, agar aparat penegak hukum merespons masalah tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, Muh. Masykur kepada Radar Sulteng kemarin, mengemukakan kejanggalan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu sebagaimana temuan BPK RI harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Temuan tersebut jangan hanya menjadi sekadar tumpukan laporan tanpa ada langkah-langkah penanganan yang dilakukan.

Olehnya, kata Masykur PBHR Sulteng, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti beberapa temuan BPK yang disinyalir sarat dengan penyimpangan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Katanya, tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk menutup mata dan seolah tidak mengetahui adanya temuan tersebut. Paling tidak, temuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap motif dan tindak yang terjadi dalam pengelolaan APBD Kota Palu.

“Temuan BPK ini bisa dijadikan bukti awal untuk menelusuri lebih dalam masalah pengelolaan keuangan di Pemkot Palu,” ungkap Masykur.

Pada bagian lain, Masykur menilai temuan BPK ini menjadi pukulan bagi Wali Kota. Sebab, upaya mereformasi birokrasi ternyata mendapat resistensi dari jajaran SKPD. Resistensi ini dapat dilihat dari adanya beberapa SKPD yang membuat pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan sistem pengelolaan keuangan negara. Padahal katanya salah satu semangat utama reformasi birokrasi tercermin dari pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. “Ini menjadi preseden buruk. Kita berharap wali kota bersikap tegas dalam membenahi buruknya system pengelolaan keuangan di jajaran birokrasi pemkot,” ungkap Masykur.

Sementara itu, DPRD Palu, ternyata baru akan membicarakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD Kota Palu tahun 2008, dalam Rapat Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Palu. Dijadwalkan hari ini (14/7), DPRD Palu akan menggelar rapat panggar, dengan agenda tunggal pembahasan pertanggungjawaban APBD 2008.

Menurut Wakil Ketua DPRD Arifin Sunusi SH, dalam rapat itu Dewan Kota akan mempertanyakan kepada eksekutif soal temuan BPK tersebut. Dari rapat panggar itu kata Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu, Dewan Kota akan mengeluarkan sikap terhadap temuan BPK itu.

Sementara itu Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Muhammad Ali Lamu Lc, mengatakan jika temuan BPK harus dibawah ke proses hukum, meski tanpa didorong oleh Anggota DPRD Palu, pihak kepolisian dan kejaksaan sudah harus turun untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Namun kata Muhammad, jika temuan BPK hanya kesalahan administrasi saja, maka tidak perlu ada yang memaksa membawa hasil temuan tersebut ke proses hukum. Temuan BPK tersebut sebenarnya telah dibicarakan oleh kalangan DPRD Palu. Bahkan dalam rapat Panitia Legislasi (Panleg), dewan telah meminta laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap APBD Kota Palu untuk ditelaah, sebelum dibahas di tingkat Panitia Anggaran (Panggar).(bil/zai)