Utang Rp30 Miliar tanpa Bukti

Radar Sulteng, 22 Mei 2010

Palu, Radar Sulteng-Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan oleh Perwakilan Provinsi Sulteng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Palu, Kabupaten Tolitoli memperoleh predikat ’Disclaimer Opinion’ atau tidak memberikan pendapat. Kenyataan ini berbanding terbalik dengan tahun sebelumnya, dimana hasil pemeriksaan keuangan TA 2008, Tolitoli mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Menurut Kepala Perwakilan Provinsi Sulteng BPK RI, Dadang Gunawan, rapor disclaimer yang diberikan kepada Pemkab Tolitoli terhadap laporan keuangan TA 2009 didasari atas sejumlah temuan. Diantaranya, utang sebesar Rp30,90 miliar dari Pemkab Tolitoli yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap serta tidak terdapat penyajian dalam sisi aset. Kemudian Pemkab Tolitoli juga belum melakukan pembayaran utang yang telah jatuh tempo sebesar Rp2,32 miliar.

Selain itu, yang juga memberatkan adalah soal Belanja Penunjang Operasional (BPO) dan Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tolitoli periode 2004-2009 sebesar Rp237,30 juta yang belum dikembalikan kepada negara. Begitupun soal pembayaran atas kegiatan penilaian Aset Tetap dilakukan sebelum pekerjaan selesai sebesar Rp645,50 juta.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Tolitoli, Drs Ma’ruf Bantilan, mengaku akan segera mengambil langkah terkait dengan temuan dan hasil pemeriksaan BPK tersebut. Dia mengaku tidak akan menyalahkan keadaan yang terjadi saat ini, apalagi pemerintahannya akan segera berakhir pada September mendatang. “Kami akan berusaha maksimal untuk melaksanakan rekomendasi seperti yang diberikan oleh BPK. Kenyataan ini harus menjadi cambuk untuk melakukan perbaikan ke depan”, katanya. (yon)