Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah – menggeledah rumah mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad) Palu berinisial MB dan Kantor International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad pada tanggal 31 Juli 2023 terkait kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar atas dugaan korupsi. “Bahwa benar penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus dugaan korupsi di Untad,” jelas Kasipenkum Kejati Sulteng, Mohammad Ronald. Ronald menjelaskan selain rumah MB, di hari yang sama penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah TB yang merupakan Koordinator IPCC Untad. “Penggeledahan dilakukan mulai pukul 13.00 WITA sampai dengan 21.00 WITA di Perumahan Dosen dan di BTN Lasoani,” ujarnya. Ia juga mengungkapkan, pada tanggal 1 Agustus 2023 Kejati Sulteng melanjutkan penggeledahan di kantor IPCC Untad mulai pukul 11.00 WITA sampai dengan 17.30 WITA.
Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita ratusan . . . .Baca Selengkapnya.