Bidang Tugas Pimpinan

KEPALA PERWAKILAN

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kota/kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

KEPALA SEKRETARIAT PERWAKILAN

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

KEPALA SUBBAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN TATA USAHA KEPALA PERWAKILAN

Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, serta pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja dan penyimpanan DEP pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

KEPALA SUBBAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA

Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan SDM di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

KEPALA SUBBAGIAN KEUANGAN

Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Sulawesi Tengah.

KEPALA SUBBAGIAN UMUM DAN TEKNOLOGI INFORMASI

Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

KEPALA SUBBAGIAN HUKUM

Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

KEPALA SUBAUDITORAT SULAWESI TENGAH I

Subauditorat Sulawesi Tengah I mempunyai tugas pada lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Donggala, Kota Palu, Kabupaten Buol, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Sigi, Kabupaten Morowali Utara, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:

    1. merumuskan rencana kegiatan;
    2. mengusulkan tim pemeriksa;
    3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
    4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
    5. menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
    6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
    8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
    9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
    10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
    11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan DEP; dan
    12. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

KEPALA SUBAUDITORAT SULAWESI TENGAH II

Subauditorat Sulawesi Tengah II mempunyai tugas pada lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Tojo Una Una, BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:

    1. merumuskan rencana kegiatan;
    2. mengusulkan tim pemeriksa;
    3. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
    4. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
    5. menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
    6. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
    8. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
    9. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
    10. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
    11. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan DEP; dan
    12. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.