13 Pemerintah Daerah di Provinsi Sulawesi Tengah Serahkan LK Unaudited ke BPK Sulteng

Palu – Kamis, 28 Maret 2024, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 Unaudited dari 13 Pemerintah kabupaten/kota yang bertempat di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Acara ini dihadiri Oleh Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretaris Daerah M. Sadly Lesnusa, Walikota Palu Hardiyanto Rasyid, Bupati se – Sulawesi Tengah, Para Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah se- Sulawesi Tengah dan para Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penyerahan LKPD pada hari ini merupakan mandat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, laporan keuangan akan diperiksa oleh BPK dalam rangka pemberian pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek, yaitu:

  1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) dan atau prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang­undangan;
  2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure);
  3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
  4. Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) tidak salah dalam memahami laporan keuangan sebagai dasar dalam mengambil keputusan.

Pemeriksaan laporan keuangan dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan risk base audit yaitu:

  1. Pemeriksaan dilakukan secara sampling atas akun yang disajikan, dimana sebelumnya dilakukan pengujian pengendalian untuk menetapkan sampling yang akan diaudit;
  2. Pengujian substantive dalam rangka untuk menguji apakah laporan keuangan telah memenuhi asersi manajemen;
  3. Komunikasi hasil pemeriksaan untuk memastikan kesamaan persepsi atas pokok dan masalah temuan;
  4. Adanya quality control dan quality assurance sebelum laporan keuangan disampaikan tepat waktu.

Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Perwakilan Sulawesi Tengah Sumono dalam sambutannya mengatakan, “Kami sangat mengharapkan bahwa agar pemeriksaan dapat dilaksanakan secara efektif dan tepat waktu, mohon kiranya Kerjasama yang baik dari pemerintah daerah dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan tim pemeriksa sesegera mungkin. dan Kami juga berharap seluruh pemerintah daerah yang ada dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dapat terus menerus meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara guna terwujudnya tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.”