penyerahan LHP PDTT Tahun 2017 kepada 4 (empat) Pemerintah Daerah

Palu, Selasa (16 Januari 2018) – Sesuai pasal 4 ayat 1 UU No. 15 Tahun 2004, BPK melaksanakan Pemeriksaan atas  Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang terdiri atas Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu. Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas.
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan selain pemeriksaan keuangan dan kinerja. Maka pada hari ini, Senin, 15 Januari 2018, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu Tahun 2017 atas:

1. Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dan 2017 (Semester I) pada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
2. Belanja Modal Infrastruktur TA 2016 dan TA 2017 (s.d. 30 November) Pemerintah Kabupaten Morowali
3. Belanja Modal Infrastruktur TA 2016 dan TA 2017 (s.d. 30 November) Pemerintah Kabupaten Morowali Utara
4. Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial TA 2016 dan TA 2017 (s.d. 30 September) pada Pemerintah Kabupaten Buol

Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dalam mengelola dana desa, Pemerintah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara dalam mengelola belanja modal infrastruktur serta Pemerintah Kabupaten Buol dalam mengelola Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial, berdasarkan
hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa terkait Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dan 2017 (Semester I) pada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah serta pengelolaan dana desa oleh
Pemerintahan Desa belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BPK menyimpulkan demikian karena adanya permasalahan antara lain sebagai berikut.

1. Perencanaan
 Perencanaan Pembangunan Gedung PAUD dan Jamban pada Desa Saiyong Tidak Memadai
2. Pelaksanaan dan Penatausahaan
 Pelaksanaan Pengelolaan Administrasi dan Keuangan Dana Desa oleh
Pemerintah Desa Belum Tertib;
 Pelaksanaan Pengadaan Buku pada 141 Desa TA 2017 dan Pengadaan Tenda pada Desa Baka Tidak Sesuai Dengan Ketentuan;
 Kelebihan pembayaran dan Kekurangan volume atas pelaksanaan pekerjaan fisik serta biaya pengawasan sebesar Rp238.783.488,00, dan kemahalan harga pada pekerjaan fisik senilai Rp158.473.622,80.
3. Pembinaan dan Pengawasan
 Pengendalian Kas Desa oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan Belum memadai;
 Pembiayaan dan Pertanggungjawaban Pembayaran Honor Tim Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Desa Kabupaten Banggai Kepulauan (Tim Monev) tidak sesuai ketentuan

Terkait hasil Pemeriksaan atas Belanja Modal Infrastruktur TA 2016 dan TA 2017 (s.d. 30 November) pada Pemerintah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara dapat disimpulkan bahwa dalam pengelolaan Belanja Modal Infrastruktur, pengendalian intern belum sepenuhnya dirancang dan dilaksanakan secara memadai serta perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan belanja tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPK menyimpulkan demikian karena adanya permasalahan secara umum antara lain sebagai berikut.
1. Pengendalian atas proses pengadaan barang/jasa dan Pelaksanaan
kegiatan/pekerjaan/kontrak belum sepenuhnya efektif mencegah terjadinya penyimpangan;
2. HPS belum disusun sesuai ketentuan;
3. Denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan konstruksi belum dikenakan;
4. Kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan karena kekurangan volume pekerjaan konstruksi, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pemahalan harga atas kegiatan pekerjaan.

Terkait hasil Pemeriksaan atas Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial TA 2016 dan TA 2017 (s.d. 30 September) pada Pemerintah Kabupaten Buol dapat disimpulkan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial belum
sepenuhnya sesuai dengan ketentuan/ peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPK menyimpulkan demikian karena adanya permasalahan secara umum antara lain sebagai
berikut.
1. Penganggaran Belanja Bantuan Sosial yang Tidak Direncanakan pada Tahun Anggaran
2016 dan 2017 sebesar Rp414.650.000,00 tidak tepat;

2. Delapan mahasiswa penerima Bantuan Sosial Untuk Mahasiswa tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dan tigapuluh tujuh mahasiswa penerima Bantuan
Sosial Untuk Mahasiswa belum memenuhi persyaratan secara lengkap;
3. Pelaksanaan dan penatausahaan bantuan sosial Program Percepatan Pengentasan Kemiskinan (P3K) tidak sesuai mekanisme yang seharusnya;
4. Penerima hibah dan bantuan sosial belum menyampaikan laporan
pertanggungjawabannya sesuai ketentuan batas waktu yang berlaku;
5. Pertanggungjawaban belanja hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Buol, hibah pengamanan pemilihan kepala daerah dan bantuan sosial P3K belum tertib.

Atas keempat LHP tersebut, terdapat rekomendasi atas temuan pemeriksaan berupa kelebihan pembayaran termasuk denda dengan jumlah sebesar Rp 5,871,822,622.89. Dari jumlah tersebut sampai dengan LHP terbit belum terdapat penyetoran. Sesuai ketentuan pasal
20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK, dan disampaikan kepada BPK selambatlambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan diserahkan dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 8 ayat (2), menjelaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi dimaksud disampaikan secara tertulis oleh Gubernur/Walikota/Bupati.

Karena tindak lanjut LHP TA 2017, harus diproses melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL), maka BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah sudah merencanakan Sosialisasi SIPTL yang nanti akan diinformasikan kemudian kepada masing-masing
pemerintah daerah.

HUMAS BPK PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI TENGAH

Siaran Pers PDTT Tahun 2017