Palu, Sulawesi Tengah – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada 13 kabupaten/kota se-Sulteng. Penyerahan tersebut berlangsung di auditorium kantor BPK perwakilan Sulawesi Tengah Jl Prof. Moh. Yamin, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Adapun 13 Kabupaten dan Kota itu meliputi Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Poso.
Kepala BPK Perwakilan Sulteng Binsar Karyanto di Palu, Senin, mengatakan pada tingkat kabupaten/kota, LHP atas LKPD yang telah diaudit atau diperiksa BPK diserahkan kepada DPRD dan Bupati/Wali Kota untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat 1 pasal 31 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003. “Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional . . . Baca Selengkapnya