PALU, SULAWESI TENGAH – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) bersinergi dengan pemerintah pusat mencanangkan desa anti korupsi, untuk mencegah penyalahgunaan penggunaan anggaran negara dalam pemerintahan dan pembangunan desa. “Hal ini bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Novalina. Novalina mengemukakan bahwa pencanangan desa anti korupsi merupakan program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Kemendagri, Kemendes- PDTT, dan Kementerian Keuangan. Kata Novalina, desa anti korupsi merupakan program nasional pemerintah pusat yang melibatkan pemerintah daerah.
Untuk Sulawesi Tengah, terdapat beberapa desa di . . . Baca Selengkapnya.