Pihak Dinas Sosial (Dinsos) Sulawesi Tengah (Sulteng) – mengucurkan anggaran Dana Kedaruratan Rp60 juta untuk Pemerlu Pelayanan Sosial (PPS) memenuhi kebutuhan hidup secara memadai. “Dana ini disiapkan sebagai bentuk jaminan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan layanan sosial,” kata Kepala Dinas Sosial Sulteng Siti Hasbiah Zaenong di Palu. Ia menjelaskan Dana Kedaruratan hanya dibolehkan untuk kondisi yang mendesak dan tidak boleh dipakai untuk kegiatan perjalanan dinas, tidak bisa digunakan pembayaran honor tim kerja, karena anggaran ini disiapkan untuk pembiayaan darurat layanan sosial sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis).
Selain itu, kata dia, sebelum dana tersebut disalurkan kepada penerima manfaat, tim teknis melakukan . . . Baca Selengkapnya.