Palu, Sulawesi Tengah – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Laboratorium Kesehatan (Labkes) di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) Palu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Laode Sofyan, dalam keterangannya di Palu, Sulawesi Tengah, mengatakan setelah diperiksa, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 September 2024 hingga 12 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas II A Palu. Ia menjelaskan sebelumnya penyidik Kejati Sulteng telah menetapkan tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan alat laboratorium layanan pendidikan pada Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako tahun anggaran 2022. “Dua orang tersebut masing-masing berinisial . . . Baca Selengkapnya.