Seluruh Entitas Di Sulteng Sampaikan Laporan Keuangan Ke BPK RI Secara Serentak Dan Tepat Waktu

Palu – Hukum Humas

                Dari dua belas Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Tengah, seluruhnya telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2013 Ke BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah untuk diaudit. LKPD TA 2013 tersebut diserahkan masing-masing Kepala/Wakil Kepala Daerah kepada Kepala Perwakilan (Kalan) BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Bayu Sabartha.

                 Penyerahan LKPD TA 2013 dilakukan serentak pada hari Jumat (28/03/2014) bertempat diruang Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dengan tiga sesi, dimana sesi pertama yaitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kota Palu, Pemerintah Kabupaten Poso dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Dilanjutkan sesi kedua yaitu Kabupaten Donggala, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Sigi, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan. Kemudian sesi ketiga setelah sholat jum’at dilakukan penyerahan oleh Kabupaten Banggai, Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol.

               Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan menyampaikan kepada para Kepala Daerah mengenai penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan amanat undang-undang.

PhotoGrid_1403757934321

“Sesuai amanat Undang-Undang. Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 ayat 3, menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota meyampaikan laporan keuangannya ke BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir atau sampai dengan tanggal 31 Maret.” jelas Kepala Perwakilan.

                LKPD TA 2013  yang diserahkan ke BPK untuk diaudit terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Selain itu turut diserahkan pula Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) TA 2013, Laporan Review LKPD dari Inspektorat serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari masing-masing Kepala Daerah.

             Setelah diserahkan maka sesuai dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 17 ayat 2, BPK hanya mempunyai jangka waktu dua bulan untuk menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan dan menyerahkannya kepada DPRD dan diharapkan kepada pihak Pemerintah Daerah untuk menyiapkan dokumen pendukung pemeriksaan yang akan dilakukan. (chr)