Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara menyatakan bahwa entitas yang diperiksa wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terhadap tindak lanjut yang telah dilaksanakan. BPK berkewajiban untuk memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan serta memberitahukan hasil pemantauannya kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester. Terkait amanah Undang-undang tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Pembahasan (Pemantauan) Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2017 Semester I pada hari Kamis – Jumat, 6-7 Juli 2017.
Sampai dengan semester II 2016, BPK telah menyampaikan rekomendasi sebanyak 7.861. Dimana 55,48% atau 4.543 telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Dari 14 Pemerintah Daerah (Pemda) yang ada di wilayah Sulawesi Tengah, 2 Pemda telah menindaklanjuti sesuai rekomendasi diatas 75% yaitu Pemda Tojo Una-una dan Pemda Banggai, 4 Pemda menindaklanjuti sesuai rekomendasi di atas 60% yaitu Pemda Poso, Pemda Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemda Buol, sisanya tingkat penyelesaian sesuai rekomendasi masih dibawah 60%.
Melalui kegiatan ini, BPK kembali menyampaikan bahwa BPK telah menerapkan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) dan telah disosialisasikan kepada pada Inspektur dan jajarannya. BPK berharap SIPTL dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya agar pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat berjalan efisien dan efektif.