Palu, Jumat (29 Maret 2019) – Dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, 12 Pemerintah Daerah di Sulawesi Tengah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2018 Unaudited kepada BPK.
Penyerahan LKPD TA 2018 Unaudited ini diserahkan oleh Kepala Daerah atau yang mewakili, yaituSekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, H. Moh. Hidayat Lamakarate; Bupati Morowali Utara, Aptripel Tumimomor; Bupati Banggai, H. Herwin Yatim; Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong, H. Badrun Nggai; Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli, H. Mukaddis Syamsuddin; Bupati Sigi, Mohamad Irwan; Wakil Bupati Morowali, Najamudin; Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, Rusli Moidady; Bupati Donggala, Kasman Lassa; Sekretaris Daerah Kota Palu, Asri; Inspektur Buol, Arianto Rioeh; Wakil Bupati Poso, Samsuri. Penyerahan disambut langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Muhaimin.
Dalam acara ini, Muhaimin menyampaikan bahwa BPK dalam memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek yaitu (1) kesesuaian dengan standar akuntasi pemerintahan (SAP) dan atau prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, (2) kecukupan pengungkapan, (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, (4) efektivitas sistem pengendalian intern. Berdasarkan empat aspek tersebut, opini atas laporan keuangan yang diberikan oleh BPK terdiri dari empat jenis Opini; yaitu Opini Wajar Tanpa Pengecualian, Opini Wajar Dengan Pengecualian, Opini Tidak Wajar, dan Opini Tidak Memberikan Pendapat.
Muhaimin berharap Pemerintah Daerah dapat senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara guna mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.