BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kabupaten Buol, Kabupaten Tojo Una-Una, dan Kabupaten Parigi Moutong

Palu, 16 Juni 2020 – Kabupaten Buol, Kabupaten Tojo Una-Una, dan Kabupaten Parigi Moutong menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 dari BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Selasa, 16 Juni 2020. Di tengah situasi pandemi Covid-19, penyerahan LHP dilaksanakan melalui Video Conference. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Muhaimin, menyerahkan LHP atas LKPD Tahun  2019 kepada para Kepala Daerah dan para Pimpinan DPRD.

Pemeriksaan atas laporan keuangan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD Tahun 2019, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah  Kabupaten Buol, Kabupaten Tojo Una-Una, dan Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2019. BPK mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Namun demikian, BPK masih menemukan adanya permasalahan yang perlu mendapat perhatian dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan berharap agar Pemerintah Kabupaten Buol, Kabupaten Tojo Una-Una, dan Kabupaten Parigi Moutong  dapat meningkatkan lagi kualitas informasi dan akuntabilitas laporan keuangan untuk tahun-tahun mendatang. Selain itu, hasil pemeriksaan BPK diharapkan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.