PALU, BPK Palu – BPK menerima Laporan Keuangan (Unaudited) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020, pada Senin 22 Maret 2021, di Palu. Penyerahan LK Unaudited dari Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Slamet Riyadi itu dilaksanakan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan mengungkapkan sesuai dengan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Gubernur/Bupati, Walikota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk itu BPK memberikan apresiasi kepada Pemprov Sulteng yang telah menyampaikan LK (Unaudited) TA 2020 secara tepat waktu.
Dengan telah diterimanya LK Unaudited tersebut, maka sesuai Pasal 17 UU No.15 Tahun 2004, BPK diamanatkan untuk melaksanakan pemeriksaan dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tersebut kepada pihak legislatif, dan kepala daerah dua bulan sejak LK (Unaudited) ini diterima.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa pemeriksaan BPK atas LK Pemprov Sulteng ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LK. Adapun opini yang diberikan BPK tersebut, didasarkan pada empat kriteria, salah satunya yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Dalam rangka memastikan pelaksanaan pemeriksaan dapat dilaksanakan secara efektif dan tepat waktu, mohon kiranya agar data dan informasi yang diminta dapat kami terima pada saat pemeriksaan. Permintaan dokumen dan penjelasan oleh petugas yang menguasai dan juga pendampingan oleh inspektorat sangat diharapkan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan ini” jelasnya.
Mengakhiri sambutannya, Kepala Perwakilan berharap Pemda Sulteng dapat senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara guna mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Turut hadir secara terbatas dalam kegiatan tersebut, di antaranya Sekda Provinsi, Kepala BPKAD dan Kepala Subauditorat Sulteng I dan Kepala Sekretariat Perwakilan serta Tim pemeriksa terinci Pemprov.