bahwa berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Wali Kota Palu Nomor 44 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, perlu dilakukan perbaikan dan penyesuaian terkait batas waktu pengajuan hibah daerah.
Bersama ini, kami sampaikan informasi berupa Matriks Perbandingan Perubahan Peraturan terkait Perubahan Peraturan tersebut. . . . Baca Selengkapnya .