Donggala, Sulawesi Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala kembali menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial (bansos) dana Gerakan Cepat (Gercep) Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Desa Sipi, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Tahun 2023. Ketiga tersangka itu adalah IW alias Irwan yang merupakan Kepala Desa (Kades) Sipi, serta AW alias Aswad dan AY alias Andi Yusri sebagai fasilitator dalam kasus tersebut. Penetapan tiga orang tersangka itu berlangsung di Kantor Kejari Donggala, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. “Ketiga tersangka ini ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari, terhitung mulai 21 Oktober hingga 10 November 2024” ujar Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Donggala, Ikram Ahmad.
Penetapan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Gercep ini bukanlah kali pertama yang dilakukan oleh Kejari Donggala. Sebelumnya diketahui, Kejari Donggala juga sudah menetapkan tersangka inisial . . . Baca Selengkapnya.