Anggota VI BPK RI Fathan Subchi Tekankan Pentingnya Optimalisasi Pelayanan Pasien JKN pada RS Pemerintah

Surakarta, Jumat (31/01), Anggota VI BPK RI, Drs. Fathan Subchi, MAP, CIISA, ChFA, memberikan paparannya tentang Peran RS Pemerintah dalam mengoptimalkan pelayanan kepada pasien JKN pada acara Seminar Asosiasi Rumah Sakit Kemenkes Indonesia (ARSKI) di Surakarta. Acara tersebut dihadiri oleh Dirjen Kesehatan Lanjutan, dr. Azhar Jaya, SKM, MARS; Dirjen Farmasi dan Alat Kesehatan Dr. Dra. Rizka Andalucia, Apt, M.Pharm, MARS; Ketua Umum ARSKI, dr. Soeko W. Nindito, MARS; Kepala Sub Auditorat VI.A.1 BPK, Aulia Rachmat, SE, Ak; serta para Pimpinan Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pada kesempatan tersebut, Anggota VI BPK RI menyampaikan harapan BPK kepada Rumah Sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk mendorong optimalisasi layanan kepada Pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penyampaian materi didasarkan pada permasalahan yang telah ditemukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan Tematik Kinerja Atas Penyelenggaraan Program JKN.

Pemeriksaan Tematik tersebut dilaksanakan pada entitas Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, RSUP, RSUD, serta Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan yang serentak dilaksanakan pada 29 BPK Perwakilan di seluruh Indonesia. Selain itu pemeriksaan juga dilakukan pada fasilitas kesehatan milik swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Anggota VI BPK menyampaikan setidaknya ada 7 permasalahan yang ditemukan BPK, antara lain:
1. Belum Sepenuhnya Memadai Dalam Berupaya Mengurangi Antrean Perjanjian Pasien Rawat Jalan untuk Pasien JKN;
2. Belum Sepenuhnya Optimal Dalam Berupaya Mengantisipasi Penuhnya Kapasitas Ruang Rawat Inap Untuk Pasien JKN;
3. Belum Sepenuhnya Memadai Dalam Berupaya Mengurangi Antrean Tindakan Operasi untuk Pasien JKN;
4. Belum Sepenuhnya Memadai Dalam Berupaya Mengurangi Antrean Tindakan Non Bedah Pasien JKN;
5. Belum Sepenuhnya Memadai Dalam Berupaya Mengurangi Antrean Pelayanan Penunjang Untuk Pasien JKN;
6. Belum Sepenuhnya Memenuhi Obat Sesuai dengan Kebutuhan dan Hak Pasien JKN;
7. Pelayanan kepada Pasien JKN Belum Sepenuhnya Sesuai Standar.

“Berdasarkan hasil Pemeriksaan BPK terhadap penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional dari Tahun 2016 hingga 2020, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah masih belum berhasil menuntaskan seluruh permasalahan-permasalahan dalam penyelenggaraan program JKN yang telah berlangsung kurang lebih 10 tahun ini” ujar Fathan.

Anggota VI BPK RI berpendapat bawah peningkatan kompetensi layanan yang dilakukan dengan pendanaan yang sangat besar dan bahkan dengan skema pinjaman luar negeri ini tidak akan bermanfaat apabila menghasilkan layanan kesehatan yang hanya dinikmati oleh pasien umum, bukan untuk seluruh pasien peserta program JKN.

“Berkaca pada kondisi eksisting tersebut, Kementerian Kesehatan harus dapat menjamin bahwa seluruh peningkatan kompetensi layanan yang menghasilkan pengembangan layanan kesehatan dapat dikerjasamakan dengan BPJS Kesehatan sehingga mampu memberikan nilai tambah manfaat yang akan dinikmati oleh seluruh pasien peserta program JKN” tutup Anggota VI BPK RI.