PALU – Selasa, 28 Mei 2024, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan oleh Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang kepada Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abdul Karim dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ma’mun Amir. Acara diselenggarakan di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI memperoleh mandat, untuk memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023. Pemeriksaan ini bertujuan untuk, memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan, dengan memperhatikan empat hal, yaitu:
- Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
- Kecukupan pengungkapan;
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
- Efektifitas sistem pengendalian intern.
Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang dalam sambutannya mengatakan, Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), menunjukkan bahwa, penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023, telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program/kegiatan dan pelaporan keuangan Tahun 2023, telah didukung dengan SPI yang efektif. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI menyimpulkan bahwa, opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN” atau “WTP”.
Pius Lustrilanang menambahkan, BPK masih menemukan permasalahan, yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu:
- Kelemahan pengelolaan Pendapatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), antara lain pemantauan atas kepatuhan pelaporan Wajib Pajak belum memadai, dan potensi penerimaan PBBKB yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak sebesar Rp10,4 miliar. Hal tersebut mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan PBBKB pada wajib pajak sebesar Rp10,38 miliar, serta risiko kehilangan potensi pendapatan PBBKB, untuk perusahaan belum terdaftar sebesar Rp41,77 juta.
- Kelemahan pengelolaan dan kekurangan penerimaan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp300,78 juta, yang terdiri atas kekurangan penerimaan pada RSUD Undata sebesar Rp262,27 juta, dan RSUD Madani sebesar Rp38,51 juta, Kekurangan penerimaan tersebut telah disetorkan sebesar Rp98,79 juta, sehingga kekurangan penerimaan menjadi sebesar Rp124,31 juta.
Pada kesempatan ini, BPK menyampaikan pula Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2023, guna memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan, terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan dan akuntabel.
IHPD yang disampaikan, memuat informasi hasil pemeriksaan, pada pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota, yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2023. BPK berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut, untuk merumuskan kebijakan dalam hal pembinaan terhadap pemerintah kabupaten/kota.
Selain mengungkapkan informasi hasil pemeriksaan selama Tahun 2023, IHPD juga menyajikan informasi profil entitas, antara lain berupa indikator makro ekonomi, untuk memberikan gambaran perubahan ekonomi, yang dapat dijadikan bahan evaluasi, dan alokasi sumber daya ekonomi, bagi pemerintah daerah, untuk mencapai target pembangunan daerah. Tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah, atas rekomendasi BPK, khususnya hasil pemeriksaan kinerja, diharapkan dapat berperan serta dalam perbaikan kondisi ekonomi daerah.
“Guna mewujudkan cita-cita pendiri bangsa, yakni terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur. Ada 4 indikator kesejahteraan rakyat yang harus dipahami bersama, yaitu Tingkat pengangguran, Angka kemiskinan, Gini ratio yang terus diupayakan dapat ditekan, serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang terus meningkat. Kami berharap pada Tahun 2024 ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lebih menekan tingkat pengangguran. Salah satu yang harus digarisbawahi, pencapaian Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” menjadi kurang sempurna, jika tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di Provinsi Sulawesi Tengah.” Ujar Pius Lustrilanang.