PALU – Selasa, 25 Mei 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov) Tahun 2020. Hal ini disampaikan pada saat Auditor Utama Keuangan Negara VI (Tortama KN VI) Bapak Dori Santosa menyerahkan secara virtual melalui Kepala Perwakilan BPK Provinsi
Sulawesi Tengah Slamet Riyadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Penyelenggaraan Jalan Provinsi Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah diruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. LHP tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Mohammad Arus Abdul Karim, dan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola.
Turut hadir secara fisik dan virtual dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Provinsi Nilam Sari Lawira, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Zalzulmida Djanggola, para Forumkompimda Provinsi Sulawesi Tengah, pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Tortama KN VI Dori Santosa menyampaikan bahwa meskipun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah meraih opini WTP, namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, antara lain:
1. Kelemahan pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), diantaranya terdapat kendaraan yang belum diatur tarifnya, pendapatan PKB tidak sesuai dengan tarif yang berlaku, dan penetapan PKB atas tunggakan tahun pajak sebelum tahun 2020 tidak berdasarkan tarif pada tahun tunggakan berkenaan namun sesuai tarif terakhir;
2. Pelaksanaan Belanja Belanja Barang dan Jasa tidak sesuai ketentuan;
3. Pelaksanaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin tidak sesuai ketentuan, yaitu penyusunan HPS tidak didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, dan proses pengadaan tidak sesuai ketentuan;
4. Realisasi Belanja dari Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan BLUD RSUD Madani melebihi anggaran; dan
5. Kelemahan Pengelolaan Barang Milik Daerah, diantaranya Barang Inventaris belum dilabel, Kartu Inventaris Ruangan (KIR) belum dibuat secara tertib, Aset Tetap yang dimanfaatkan pihak lain, dan informasi dalam Kartu Inventaris Barang belum lengkap.
Pada kesempatan ini, kami juga menyerahkan LHP Kinerja atas upaya penyelenggaraan jalan provinsi tahun anggaran 2020. Tujuan pemeriksaan kinerja ini adalah untuk menilai efektivitas upaya penyelenggaraan jalan provinsi tahun anggaran 2020 dalam pencapaian target kemantapan yang merupakan jalan dengan kondisi baik dan sedang, dan konektivitas jalan provinsi yang merupakan keterhubungan pusat-pusat kegiatan. Adapun sasaran pemeriksaan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan jalan provinsi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan langkah-langkah dalam penyelenggaraan jalan provinsi dengan capaian antara lain:
1. Tercapainya target indikator kinerja utama penyelenggaraan jalan yaitu tingkat kemantapan jalan provinsi Tahun 2020, dari target 61% telah tercapai 61,78%
2. Dalam proses perencanaan, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang telah menggunakan metode survei kondisi jalan yang di
perbolehkan secara aturan, menyusun program/kegiatan dengan mempertimbangkan partisipasi masyarakat, kejadiaan bencana, serta telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal penanganan jalan provinsi yang terdampak bencana gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi tahun 2018;
Ketua DPRD Propinsi Sulteng diwakili Wakil Ketua I DPRD Mohammad Arus Abdul Karim, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Gubernur yang telah memberikan contoh teladan dalam memimpin sulawesi tengah atas akuntabilitas pengelolaan keuangan sehingga dalam kepemimpinannya sudah memperoleh opini 7 Kali WTP secara berturut turut dan 8 Kali selama masa kepemimpinannya.
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, menyampaikan ucapan terimakasih atas Pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Sulawesi Tengah dan kita bersyukur BPK RI melalui Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemda Propinsi Sulteng Tahun 2020 dengan Opini WTP dan Opini WTP sudah yang 7 Kali secara berturut – turut dan 8 Kali selama kepemimpinan kami sebagai Gubernur selama 2 Periode, selanjutnya Gubernur menyampaikan bahwa angka kemiskinan di Provinsi Sulawesi Tengah masih tinggi tetapi saya sampaikan waktu kami menjabat Gubernur Tahun 2011 angka kemiskinan sebesar 18%, saat ini sudah menjadi 13% sehingga ada penurunan dalam masa kepemimpinan kami, tetapi saya sampaikan bahwa di daerah kita banyak saudara kita memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi terutama pada saudara – saudara kita pada suku – suku terpencil ada pada 6 kabupaten. Untuk itu saya menaruh harapan kedepan kiranya perhatian kita dapat lebih fokus untuk memberikan perhatian kepada daerah tersebut demikian juga terhadap indikator pembangunan yang lainnya semuanya mengalami peningkatan dan berada diatas pertumbuhan Nasional.
Berdasarkan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan ini BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020 kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. IHPD yang kami sampaikan memuat informasi hasil pemeriksaan BPK Tahun 2020 di wilayah Sulawesi Tengah yang meliputi 14 LHP LKPD, 4 LHP DTT, dan 3 LHP Kinerja. IHPD juga memuat informasi penting terkait capaian indikator ekonomi makro daerah, tingkat kemandirian keuangan daerah, profil BUMD dan BLUD, serta hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah.
Penyampaian IHPD ini diharapkan bermanfaat bagi DPRD dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan dan berguna bagi Pemerintah Provinsi terutama dalam menyusun kebijakan keuangan daerah.