BPK Menyerahkan LHP Atas LKPD Provinsi Sulawesi Tengah TA 2016

PenyerahanDPRDDalam rangka memenuhi amanat UUD 1945 Pasal 23 E ayat (2) dan UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 17 ayat (2), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kewajiban konstitusionalnya menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2016 kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Jumat, 2 Juni 2017.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Berdasarkan empat kriteria tersebut dan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), maka BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)”.

Pencapaian opini WTP ini adalah yang keempat kalinya bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016 yang meliputi Pendapatan dengan realisasi sebesar Rp3,175 triliun dari anggaran sebesar Rp3,283 triliun, Belanja dan Transfer dengan realisasi sebesar Rp3,178 triliun dari anggaran sebesar Rp3,353 triliun, total aktiva dan pasiva sebesar Rp4,211 triliun.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran (TA) 2016 diketahui bahwa:

  1. Anggaran belanja dibiayai dari pendapatan transfer sebesar Rp2,215 triliun atau 69,70% dan Pendapatan Asli Daerah senilai Rp0,94 triliun atau 29,55%;
  2. Pendapatan daerah TA 2016 mengalami kenaikan senilai 9,45% dibandingkan dengan TA 2015;
  3. Belanja TA 2016 mengalami kenaikan senilai 7,62% dibandingkan dengan TA 2015. Kenaikan belanja tersebut terjadi pada belanja pegawai sebesar 1,06%, belanja barang dan jasa sebesar 19,92%, belanja hibah sebesar 4,29%, belanja modal sebesar 13,89%, belanja bagi hasil sebesar 18,81%. Untuk belanja bantuan sosial turun sebesar 16,81%, belanja bantuan keuangan turun sebesar 87,65%, dan belanja tak terduga turun sebesar 98,62% dibandingkan TA 2015.

 

Berdasarkan hasil Pemantauan Tindak Lanjut per Desember 2016 atas rekomendasi BPK RI untuk temuan pemeriksaan TA 2016 dan sebelumnya, mengungkapkan bahwa terdapat 1.027 rekomendasi senilai Rp95,61 miliar, telah ditindaklanjuti sebanyak 641 rekomendasi senilai Rp44,39 miliar (62,41%), sebanyak 317 rekomendasi senilai Rp50,19 miliar belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut (30,87%); sebanyak 56 rekomendasi senilai Rp0,97 miliar yang belum ditindaklanjuti (5,45%) serta sebanyak 13 rekomendasi senilai Rp50 juta yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah (0,13%).

Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, di antaranya:

  1. Kelemahan pengendalian atas proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran pada empat SKPD;
  2. Penyaluran barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga belum didukung dengan Surat Keputusan Kepala Daerah;
  3. Kelemahan pengendalian atas pegelelolaan barang persediaan;
  4. Pengelolaan aset tetap belum memadai, khususnya aset-aset yang dikuasai pihak lain yang tanpa didukung dengan perjanjian;
  5. Penggunaan langsung dana Rumah Cokelat dan Rumah Kemasan tidak melalui mekanisme APBD.

Laporan Hasil Pemeriksaan akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.

BPK mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas pengelolaan keuangan daerah TA 2016 yang sebagian besar sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga dalam LKPD Tahun 2016 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan. BPK RI akan tetap mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten.