Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016 kepada Pemerintah Daerah Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Morowali, Kabupaten Poso, Kabupaten Toli-Toli, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Tojo Una-Una pada hari Rabu, 31 Mei 2017. LHP LKPD diserahkan kepada Walikota dan Bupati serta Ketua DPRD masing-masing entitas atau yang mewakili.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Menurut peraturan perundangan, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah: (a) penerapan Standar Akuntasi Pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan informasi; (c) efektivitas sistem pengendalian internal; dan (d) kepatuhan terhadapketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2016, BPK memberikan opini adalah sebagai berikut.
- Wajar Tanpa Pengecualian, diperoleh Pemerintah Daerah:
- Kota Palu
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Morowali
- Kabupaten Tojo Una-Una
- Wajar Dengan Pengecualian, diperoleh Pemerintah Daerah:
- Kabupaten Banggai Laut
- Kabupaten Poso
- Kabupaten Donggala
- Kabupaten Parigi Moutong
- Kabupaten Toli-Toli
Kerja keras dan komitmen itu dapat dilakukan dengan melaksanakan rekomendasi BPK dan action plan (rencana aksi) yang telah disusun, dengan kerja keras dan disiplin tinggi untuk mewujudkan perubahan sistemik, akan membantu Pemerintah Daerah meningkatkan opini atas kewajaran laporan keuangan. Pemeriksaan atas laporan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Dengan demikian opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari. Hal ini perlu disampaikan mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK.
Opini WTP adalah cerminan akuntabilitas, dan bila suatu entitas memiliki akuntabilitas yang memadai, merupakan modal yang cukup untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik. Dengan kata lain, peningkatan akuntabilitas tidak lain merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menghasilkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.
Berdasarkan pemerikaan yang telah dilakukan, BPK menekankan kepada Walikota dan Para Bupati pada Provinsi Sulawesi Tengah bahwa terdapat permasalahan yang BPK jumpai secara berulang, bahkan secara berulang pula menjadi kualifikasi dalam pemberian opini laporan keuangan. Untuk itu BPK memandang perlu menyampaikan kepada para Bupati dan Walikota untuk tahun-tahun mendatang, agar lebih meningkatkan lagi kualitas informasi dan akuntabilitas laporan keuangan dengan memberi perhatian dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terhadap empat hal berikut.
- Meningkatkan kualitas personil yang menangani fungsi akuntansi dalam penyusunan Laporan Keuangan.
- Melakuan penataan Aset Daerah terutama Aset Tetap; hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pengelolaan Aset Daerah masih bermasalah. Hal ini menjadi pengecualian dalam pemberian opini semua laporan keuangan daerah yang memperoleh opini WDP. BPK mohon komitmen kepala daerah untuk secara aktif ikut membenahi permasalahan aset daerah.
- Meningkatkan pengendalian terhadap pelaksanaan Belanja Modal Infrastruktur pada kabupaten/kota. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya temuan yang signifikan pada realisasi Belanja Modal. Jumlah nilai temuan BPK pada sembilan entitas yang diserahkan hari ini, yang harus dikembalikan ke kas daerah, adalah sebesar Rp24,49 milyar dan di antaranya sebesar Rp18,93 milyar atau 77,27% dari seluruh nilai temuan (berindikasi kerugian daerah). Permasalahan pada Belanja Modal adalah pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi yang diatur dalam kontrak, pemahalan harga yang mengakibatkan kelebihan pembayaran atau kekurangan volume pekerjaan, serta kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi standar yang terdapat di dalam kontrak. Hal tersebut dikarenakan lemahnya pengendalian dari para PPK dan Pengguna Anggaran.
- Tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, berdasarkan pemantauan BPK, posisi sampai semester II 2016 menunjukkan tingkat penyelesaian tindak lanjut untuk seluruh pemerintah daerah di wilayah perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah baru mencapai 54,83%, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, yang menurut BPK masih belum memuaskan. Yang perlu disadari adalah bahwa efektifitas hasil pemeriksaan adalah pada penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan bukan pada banyaknya temuan atau nilai temuan. Untuk itu BPK mengharapkan komitmen yang tinggi dari Walikota, Bupati dan Inspektur untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Kerja keras dan komitmen itu dapat dilakukan dengan melaksanakan rekomendasi BPK dan action plan (rencana aksi) yang telah disusun, dengan kerja keras dan disiplin tinggi untuk mewujudkan perubahan sistemik, akan membantu Pemerintah Daerah meningkatkan opini atas kewajaran laporan keuangan.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.