BPK menyerahkan LHP Kinerja dan Kepatuhan

PALU – BPK PALU, Bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyerahan 10 (lima) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan Tahun 2021, yaitu:

  1. Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pengelolaan Vaksinasi dalam rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19 Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Kabupaten Poso dan Tojo Una – Una;
  2. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah untuk Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah TA 2019 s.d. Semester I 2021 pada Pemerintah Kabupaten Banggai;
  3. Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2019 s.d. 2021 pada Pemerintah Kota Palu;
  4. Pemeriksaan Kepatuhan atas Hibah dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021 pada Pemerintah Kota Palu;
  5. Pemeriksaan atas Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa pada pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020 dan 2021;
  6. Pemeriksaan Kinerja atas Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja dalam rangka Mewujudkan SDM berkualitas dan berdaya saing Tahun Anggaran 2020 dan Semester I 2021 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
  7. Pemeriksaan Kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal tahun anggaran 2020 dan 2021 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Morowali;
  8. Pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan program perlindungan sosial melalui bantuan langsung tunai dana desa tahun anggaran 2020 s.d. semester I 2021 pada Pemerintah Kabupaten Sigi; dan
  9. Pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020 dan 2021 pada Pemerintah Kabupaten Donggala.

Dalam pemeriksaan kinerja, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah daerah Provinsi / Kabupaten / Kota, antara lain:

  1. Pemeriksaan Vaksinasi pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Kabupaten Poso dan Tojo Una – Una:
    • Alokasi Vaksin COVID-19, Logistik, dan Sarana Prasarana oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Kabupaten Poso dan Tojo Una – Una kurang memadai kepada jenjang layanan vaksinasi di bawahnya. Pemerintah daerah tidak melakukan perhitungan yang valid atas alokasi vaksin dan logistik. Selain itu alokasi vaksin juga tidak mempertimbangkan penggunaan Dosis II;
    • Pendataan Sasaran Vaksinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Kabupaten Poso dan Tojo Una – Una Kurang Memadai. Dalam pendataan sasaran Dinas Kesehatan tidak melakukan perencanaan dan pelaporan atas kegiatan penjaringan data sasaran;
  2. Pemeriksaan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah untuk Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah TA 2019 s.d. Semester I 2021 pada Pemerintah Kabupaten Banggai:
    • Regulasi dan kebijakan belum ditetapkan secara lengkap, selaras dan mutakhir;
    • Dalam rangka pengelolaan pajak daerah, pendataan PBB-P2 dan Pajak Restoran belum dilakukan secara periodik dan berkelanjutan untuk seluruh objek dan subjek pajak. Basis data objek dan wajib pajak PBB-P2 belum sepenuhnya lengkap, diantaranya basis data belum seluruhnya memiliki lokasi objek pajak, nama wajib pajak, alamat wajib pajak, dan belum seluruhnya memiliki kode ZNT
  3. Pemeriksaan Efektivitas Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2019 s.d. 2021 pada Pemerintah Kota Palu :
    • Pemerintah Kota Palu belum memiliki pedoman pembinaan pengurusan BUMD yang memadai, antara lain belum menjabarkan pembinaan strategis yang menjadi kewenangan Sekretaris Kota, belum menyusun pedoman pembinaan teknis BUMD berikut dengan standar operasional prosedur, serta belum menyelaraskan ketentuan daerah terkait pengelolaan BUMD atas amanat ketentuan yang lebih tinggi atau ketentuan penyertaan modal daerah atau pendirian BUMD;dan
    • Rekomendasi hasil pengawasan atau pemeriksaan eksternal pada BUMD belum ditindaklanjuti secara memadai.
  4. Pemeriksaan Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja dalam rangka Mewujudkan SDM berkualitas dan berdaya saing TA 2020 dan Semester I 2021 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah:
    • Provinsi Sulawesi Tengah belum sepenuhnya memiliki upaya nyata memfasilitasi SMK untuk memperoleh kerjasama Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI), antara lain belum menyusun kebijakan maupun memberikan fasilitas/insentif yang dapat meningkatkan peran DUDI dalam pendidikan vokasi yang selaras dengan dokumen Peta Jalan Revitaslisasi SMK dan Renstra Dinas Pendidikan;dan
    • Penjaminan mutu pendidikan vokasi di Sulawesi Tengah belum selaras dengan Industri dan Dunia Kerja (Iduka), antara lain Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum melakukan pemetaan kebutuhan keahlian yang disesuaikan dengan kebutuhan industri/sektor unggulan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah;
  5. Pemeriksan Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal TA 2020 dan 2021 (s.d. Triwulan III) pada Pemerintah Kabupaten Morowali:
    • Sumber Daya yang dimiliki belum sepenuhnya mendukung pelayanan perizinan berusaha, diantaranya sarana dan prasarana pendukung kegiatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) belum lengkap sesuai dengan yang dipersyaratkan dan termasuk kategori kurang baik;dan
    • Kegiatan pelayanan perizinan berusaha belum dilaksanakan secara memadai, diantaranya pemerintah daerah tidak melayani perizinan berusaha yang belum dapat difasilitasi dengan Online Single Submission Risked Based Approach (OSS RBA), pelayanan persetujuan tata ruang dan pelayanan persetujuan lingkungan belum dilakukan melalui OSS RBA, penerbitan persetujuan bangunan belum dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), serta terdapat penerbitan rekomendasi teknis (rekomtek) diluar perizinan dasar yang bukan wewenang kabupaten, persyaratan tidak lengkap, dan keterlambatan penerbitan rekomtek; sedangkan,

Pemeriksaan Kepatuhan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah daerah Kabupaten dan Kota, antara lain:

  1. Pemeriksaan Hibah dalam rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2020 dan 2021 pada Pemerintah Kota Palu:
    • Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palu tidak menyusun aturan atau ketentuan untuk pelaksanaan pemutakhiran data penerima bantuan stimulant;dan
    • Kesalahan penginputan data kependudukan penerima bantuan stimulan pada Surat Keputusan (SK) Wali kota yaitu pada 458 NIK dan 195 KK.
  2. Pemeriksaan Belanja Modan dan Belanja Barang dan Jasa pada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020 dan 2021:
    • Pemda Parigi Moutong:
      • Terdapat Penyusunan HPS Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan yang Tidak Mempedomani Standar Biaya Umum yang ditetapkan Kepala Daerah;dan
      • Terdapat Enam Belas Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dan Dinas PUPRP Tidak Sesuai Kontrak;sedangkan
    • Pemda Morowali Utara:
      • Terdapat Kemahalan Harga Perkiraan Sendiri atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Baru Rumah Sakit Pratama;dan
      • Terdapat Harga timpang atas dua Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
    • Pemeriksaan Pengelolaan Program Perlindungan Sosial melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) TA 2020 s.d Semester I 2021 pada Pemerintah Kabupaten Sigi:
      • Proses verifikasi hasil pendataan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD belum dilaksanakan secara optimal oleh Pemerintah Desa, yaitu belum mempertimbangkan data penyaluran bantuan sosial Pemerintah lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Pra Kerja, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM);dan
      • Ketidaktepatan kriteria keluarga penerima manfaat BLT-DD, yaitu sebanyak 125 KPM BLT-DD terkonfirmasi merupakan penerima bantuan sosial Pemerintah lainnya dan sebanyak 16 KPM BLT-DD yang berdasarkan hasil observasi tidak memenuhi kriteria keluarga miskin;
    • Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa TA 2020 dan 2021 pada Pemerintah Kabupaten Donggala:
      • Pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan keuangan desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Inspektorat tidak optima;
      • Pengeluaran kas tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah pada 23 desa;dan
      • Pelaksanaan pengadaan alat TTG tidak sesuai ketentuan, yaitu dalam proses pemilihan penyedia barang tidak menjamin kewajaran harga dan bukti Surat Perjanjian Kerjasama beserta dokumen bukti pelaksanaan surat perjanjian tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya;

Dalam pidatonya, Slamet Riyadi, menyampaikan penyerahan LHP kepada lembaga perwakilan merupakan wujud transparansi dan tanggung jawab BPK dalam mengemban amanat UUD 1945 dan peraturan pelaksanaannya yaitu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. Untuk itu BPK meminta kerjasama para Kepala Daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai yang tertera dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang baru saja diserahkan.

BPK berharap hasil pemeriksaan ini akan memberikan manfaat bagi upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah di masing – masing entitas, sehingga apa yang menjadi cita-cita bersama yaitu terciptanya clean and good governance dapat segera terwujud.