Pada Hari Kamis, 17 Januari 2019 bertempat di Ruang Serbaguna Lantai 2 BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, seluruh pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti Diklat Implementasi SiAP (Sistem Aplikasi Pemeriksaan) LK. Diklat Implementasi SiAP LK ini bertujuan untuk mempersiapkan pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan dengan menggunakan aplikasi SiAP LK yang dikembangkan oleh Biro TI Kantor Pusat.
Diklat Implementasi SiAP LK ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Perwakilan, Arif Arkanuddin. Diklat yang berlangsung selama 2 (dua) hari ini diisi oleh pemateri dari Biro TI yakni dari Kepala Subbagian Subbagian Pengelolaan Data dan Pelayanan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Yusuf Ahmadi beserta tim. Dalam diklat ini, Biro TI memaparkan kepada pemeriksa mengenai fitur-fitur aplikasi sekaligus mempraktikan langsung cara menggunakan aplikasi SiAP LK ini. Diklat ditutup secara resmi oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Lion Simbolon. BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah berharap kedepannya pemeriksa dapat menggunakan aplikasi SiAP LK ini dalam melaksanakan tugas pemeriksaan di tiap entitas.