PALU – Senin, 27 Mei 2024, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah yang diselenggarakan di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Acara ini dihadiri oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD atau yang mewakili. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Binsar Karyanto p kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah di Tiap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah.
Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya. Pada tingkat Kabupaten/Kota, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit/diperiksa BPK diserahkan kepada DPRD dan Bupati/Walikota, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Binsar Karyanto p dalam sambutannya menjelaskan, terdapat 10 Pemerintah Daerah yang mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yaitu :
- Kota Palu
- Kabupaten Sigi
- Kabupaten Toli Toli
- Kabupaten Buol
- Kabupaten Morowali Utara
- Kabupaten Poso
- Kabupaten Tojo Una-Una
- Kabupaten Morowali
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Banggai Laut
Sedangkan terdapat 3 Pemerintah daerah yang mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Yaitu :
- Kabupaten Donggala
- Kabupaten Banggai Kepulauan
- Kabupaten Parigi Moutong
Binsar Karyanto p menambahkan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian yang terjadi pada tiap Kabupaten dan Kota, antara lain:
- Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah yang belum optimal, terutama dari pendataan Wajib Pajak (WP) Daerah yang belum optimal sehingga banyak WP yang belum terdaftar, penetapan yang tidak sesuai ketentuan dan penagihan yang tidak optimal. Pemeriksaan menunjukkan banyak pajak dan retribusi yang belum dapat di realisasikan dan masih berupa potensi. Seperti Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ) atas Listrik yang dihasilkan sendiri, temasuk pendapatan dari pemanfaatan kekayaan daerah, dan lainnya. Jika hal ini dapat dioptimalkan oleh Pemerintah Daerah maka akan memberikan dampak bagi peningkatan PAD yang sangat signifikan.
- Permasalahan yang masif pada beban perjalanan dinas dan terjadi di seluruh pemerintah daerah. BPK menemukan adanya perjalanan dinas yang tidak sesuai senyatanya, tumpang tindih, realisasi pembayaran yang melebihi ketentuan, bahkan ditemukan menggunakan bukti pertanggungjawaban hotel yang tidak sebenarnya.
- Permasalahan pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana dirubah dengan Perpres Nomor 53 tahun 2003. Atas Perpres tersebut Pemerintah Kabupaten dan/atau Kota menetapkan standar harga satuan dengan peraturan kepala daerah. Pemeriksaan menunjukan masih terdapat ketidaksesuaian honorarium yang dibayar dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada perpres tersebut diatas.
- Permasalahan ketidaksesuaian kualitas dan volume jalan dengan kontrak yang telah disepakati sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran yang pada beberapa kasus berindikasi kecurangan (fraud) yang berdampak kepada kewajaran laporan keuangan karena berakibat pada ketidakwajaran belanja, SILPA dan aset tetap yang disajikan.
- Selain itu juga perlu mendapat perhatian pemerintah daerah adalah mengenai kesalahan penganggaran yang terjadi selalu berulang setiap tahunnya, pengelolaan aset tetap yang tidak tertib, pembayaran belanja pegawai yang tidak sesuai ketentuan, pengelolaan Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (Gercep Gaskan Berdaya) yang diinisiasi oleh pemerintah Provinsi untuk Kabupaten dan/atau Kota yang dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa penyimpangan.
“Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Di mana Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.” Ujar Binsar Karyanto p.