Palu – BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019 kepada para Kepala Daerah dan para Pimpinan DPRD Pemerintah Kabupaten Donggala dan Kabupaten Morowali pada hari Jumat, 19 Juni 2020. Penyerahan LHP LKPD Tahun 2019 ini dilaksanakan melalui Video Conference, dan dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan, Muhaimin.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta undang-undang terkait lainnya, BPK berwenang melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, yaitu terdiri dari :
- Laporan Realisasi Anggaran
- Neraca
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Laporan Operasional
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
- Laporan Arus Kas, dan
- Catatan atas Laporan Keuangan
Hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun 2019 pada dua Pemerintah Daerah tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Morowali. Pencapaian opini WTP ini adalah yang pertama kalinya bagi Pemerintah Kabupaten Donggala. Namun demikian, BPK masih menemukan adanya permasalahan yang perlu mendapat perhatian dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.