BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah Menyerahkan LHP kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten /Kota di Sulawesi Tengah pada hari Jumat (24 Mei), Senin (27 Mei) dan Selasa (28/5/2019).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta undang-undang terkait lainnya, BPK berwenang melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, yaitu terdiri dari

  1. Laporan Realisasi Anggaran
  2. Neraca
  3. Laporan Perubahan Ekuitas
  4. Laporan Operasional
  5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
  6. Laporan Arus Kas, dan
  7. Catatan atas Laporan Keuangan

Penyerahan LHP atas LKPD TA 2018 untuk 14 entitas pemeriksaan ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Muhaimin kepada Gubernur/Bupati/Walikota dan Ketua DPRD. Opini atas pemeriksaan LKPD yang diraih oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota antara lain sebagai berikut:

No. Entitas Opini Keterangan
TA 2017 TA 2018
1. Provinsi Sulawesi Tengah Wajar Tanpa Pengecualian Wajar Tanpa Pengecualian Tetap
2. Kota Palu Wajar Tanpa Pengecualian Wajar Tanpa Pengecualian Tetap
3. Kabupaten Tojo Una-Una Wajar Tanpa Pengecualian Wajar Tanpa Pengecualian Tetap
4. Kabupaten Banggai Laut Wajar Tanpa Pengecualian Wajar Tanpa Pengecualian Tetap
5. Kabupaten Buol Wajar Tanpa Pengecualian Wajar Tanpa Pengecualian Tetap
6. Kabupaten Banggai Wajar Tanpa Pengecualian Wajar Tanpa Pengecualian Tetap
7. Kabupaten Sigi Wajar Tanpa Pengecualian Wajar Tanpa Pengecualian Tetap
8. Kabupaten Banggai Kepulauan Wajar Dengan Pengecualian Wajar Dengan Pengecualian Tetap
9. Kabupaten Donggala Wajar Dengan Pengecualian Wajar Dengan Pengecualian Tetap
10. Kabupaten Toli-Toli Wajar Dengan Pengecualian Wajar Dengan Pengecualian Tetap
11. Kabupaten Morowali Utara Tidak Memberikan Pendapat Wajar Dengan Pengecualian Naik
12. Kabupaten Parigi Moutong Wajar Dengan Pengecualian Wajar Tanpa Pengecualian Naik
13. Kabupaten Poso Wajar Dengan Pengecualian Wajar Tanpa Pengecualian Naik
14. Kabupaten Morowali Wajar Dengan Pengecualian Wajar Tanpa Pengecualian Naik

BPK mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Sulawesi Tengah. Namun demikian, BPK masih menemukan adanya permasalahan yang perlu mendapat perhatian dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.