BPK PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI TENGAH MENYERAHKAN LHP KINERJA TAHUN 2017 KEPADA 6 (ENAM) PEMERINTAH DAERAH

BPK PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI TENGAH MENYERAHKAN  LHP KINERJA TAHUN 2017 KEPADA 6 (ENAM) PEMERINTAH DAERAH

 

Palu, Jum’at (5 Januari 2018) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja Tahun 2017. Kepala Perwakilan, Drs. Khabib Zainuri, menyerahkan LHP BPK  kepada Gubernur/Walikota/Bupati dan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Donggala, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Tojo Una-una, Kabupaten Banggai Laut serta Kota Palu di auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Adapun rincian LHP tersebut adalah :

  1. KINERJA ATAS EFEKTIVITAS PEMENUHAN DAN DISTRIBUSI GURU DAN TENAGA PENDIDIK TA 2015 S.D. TA 2017 SEMESTER I PADA PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH DAN PEMERINTAH KABUPATEN DONGGALA.
  2. KINERJA ATAS EFEKTIVITAS PENGELOLAAN OBAT DALAM PENYELENGGARAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) TAHUN 2016 DAN SEMESTER I TAHUN 2017 PADA PEMERINTAH KABUPATEN (PEMKAB) BANGGAI LAUT DAN PEMERINTAH KABUPATEN TOJO UNA UNA
  3. KINERJA ATAS PENGELOLAAN ASET TETAP TA 2016 DAN TA 2017 (S.D. SEMESTER I 2017) PADA PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI
  4. KINERJA PENGELOLAAN TRANSPORTASI UMUM DALAM KOTA TA 2016 DAN TA 2017 (S.D. SEMESTER I 2017) PADA PEMERINTAH KOTA PALU.

Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pemenuhan Dan Distribusi Guru Dan Tenaga Pendidik merupakan pemeriksaan tematik yang bersifat nasional dimana hampir seluruh perwakilan BPK melakukan pemeriksaan serupa dan serentak dengan harapan akan dijadikan sebagai bahan pendapat oleh BPK kepada pemerintah sebagai bahan perbaikan oleh pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan dan perbaikan sistem dibidang pendidikan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai Efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang profesional. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemeriksaan mencakup guru dan tenaga kependidikan dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap/Honorer pada sekolah negeri, yang meliputi kualifikasi, sertifikasi, kompetensi, kesejahteraan dan database, serta pemenuhan kebutuhan atas guru dan tenaga kependidikan. Adapun kesimpulan hasil pemeriksaan kinerja yaitu:

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Donggala

 Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak efektif dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang professional dalam kurun waktu tahun 2015, 2016, dan semester I 2017. Kesimpulan hasil pemeriksaan kinerja tersebut didasarkan pada beberapa kelemahan dalam pengelolaan pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang profesional antara lain:

  1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum sepenuhnya mendorong guru dan tenaga kependidikan untuk memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan
  2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum optimal melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah secara memadai selain yang bersumber dari pemerintah pusat
  3. Pemerintah Provinsi Sulawesi tengah belum memutakhirkan Dapodik untuk mengelola data profil guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah secara memadai
  4. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah belum memenuhi kebutuhan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dair aspek jumlah, kualifikasi akademik, dan kompetensi secara merata sesuai dengan kewenangannya.

Pemerintah Kabupaten Tojo Una-una dan Kabupaten Banggai Laut

 Untuk pemeriksaan  kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Obat Dalam Penyelenggaran Jaminan Kesehatan Nasional TA. 2016 dan 2017, ada dua obyek pemeriksaan yiatu pada Pemerintah Kabupaten Tojo Una Una dan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan obat dalam rangka program JKN untuk dua Kabupaten adalah sama yaitu kurang efektif, Kesimpulan hasil pemeriksaan kinerja tersebut didasarkan pada beberapa kelemahan dalam Pengelolaan Obat Dalam Penyelenggaran Jaminan Kesehatan Nasional antara lain:

  1. Permasalahan pada Dinas kesehatan :
  2. Dinas Kesehatan dan Puskesmas tidak memadai dalam  merencanakan kebutuhan obat;
  3. Dinas Kesehatan dan Puskesmas kurang memadai dalam mengadakan, menyimpan  (termasuk memusnahkan) dan mendistribusikan obat JKN;
  4. Puskesmas kurang memadai dalam memenuhi kebutuhan obat pasien JKN sesuai haknya; dan
  5. Dinas Kesehatan dan Puskesmas tidak memadai dalam melakukan monev atas pengelolaan obat JKN.
  6. Permasalahan pada RSUD :
  7. RSUD kurang memadai dalam merencanakan kebutuhan obat;
  8. RSUD kurang memadai dalam mengadakan, menyimpan (termasuk memusnahkan) dan mendistribusikan obat JKN;
  9. RSUD kurang memadai dalam memenuhi kebutuhan obat pasien JKN sesuai haknya; dan
  10. RSUD Banggai tidak memadai dalam melakukan monev atas pengelolaan obat JKN.

Pemerintah Kota Palu

 Pada Pemeriksaan Kinerja Efektivitas Pengelolaan Transportasi Umum, BPK menganggap pengelolaan transportasi umum belum sepenuhnya nyaman, aman, dan terjangkau oleh masyarakat. Untuk itu, Pemerintah Kota Palu berkewajiban menyediakan sarana transportasi massal yang efisien dan ramah lingkungan.

Hasil  pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan Transportasi Umum di Kota Palu Tahun Anggaran 2016 dan 2017 menunjukkan bahwa pengelolaan transportasi umum Kota Palu belum sepenuhnya efektif karena masih ditemukan permasalahan terkait aspek perencanaan, kebijakan dan regulasi, aspek tata kelola, maupun aspek monitoring dan evaluasi. Simpulan tersebut didasarkan pada beberapa kelemahan-kelemahan yang masih dijumpai, antara lain:

  1. Pemerintah Kota Palu belum memiliki rencana strategis berupa Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Pemerintah Kota Palu belum cukup memiliki regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perwali) sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang lalu lintas dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait lalu lintas dan angkutan jalan.
  3. 3. Jumlah sarana dan prasarana transportasi umum belum memadai sesuai kebutuhan.
  4. 4. Disamping itu proses pelaksanaan monitoring dan evaluasi belum memadai karena belum adanya Prosedur Operasional Standar/ Juklak/ Juknis mengenai mekanisme pelaporan terkait pengelolaan transportasi umum, belum disusunnya laporan secara periodik, belum adanya evaluasi dan tindak lanjut atas laporan terkait pengelolaan transportasi umum.

Kabupaten Tolitoli

 BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah  melakukan Pemeriksaan Kinerja Pengelolaan Aset atas  Barang Milik Daerah (BMD) pemerintah Kabupaten Tolitoli. Hal yang mendasari pemeriksaan tersebut adalah tren opini atas LKPD Kabupaten Tolitoli dalam tiga tahun terakhir memperoleh Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Salah satu alasan pengecualian adalah Pemerintah Kabupaten Tolitoli belum melakukan pengelolaan BMD secara tertib dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

 Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa kinerja pengelolaan Aset Tetap tahun 2016 dan semester I tahun 2017 pada Pemerintah Kabupaten Tolitoli tidak efektif. Simpulan tersebut didasarkan pada beberapa kelemahan-kelemahan yang masih dijumpai, antara lain:

  1. Pemenuhan Kebutuhan Personil, Anggaran dan Sarana Prarasana dalam Kegiatan Penatausahaan BMD Belum Memadai;
  2. Perencanaan Prosedur Operasional Standar atas Penatausahaan BMD Belum Memadai;
  3. Pelaksanaan Prosedur Operasional Standar atas Inventarisasi BMD Belum Efektif;
  4. Pemantauan atas Kegiatan Penatausahaan BMD Kabupaten Tolitoli Belum Memadai;

Atas berbagai kelemahan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut BPK merekomendasikan kepada masing-masing kepala daerah untuk melakukan langkah-langkah perbaikan yaitu :

  • Dibidang Pemenuhan dan Distribusi guru dan tenaga pendidik:
  1. Membuat kebijakan yang mendorong peningkatan kualifikasi guru, yang belum S1/D4
  2. Meningkatkan monitoring terhadap guru dan tenaga kependidikan untuk peningkatan kesejahteraan bagi mereka yang tidak memenuhi syarat menerima TPG, tamsil, dan tunjangan khusus
  3. Memverifikasi dan memperbaiki data informasi kependidikan
  4. Menyusun analisis kebutuhan Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
  • Dibidang Pengelolaan Obat Dalam Penyelenggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN):
  1. Kepala Dinas kesehatan dan Direktur Rumah Sakit agar menetapkan pedoman penyusunan rencana kebutuhan obat, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan pemusnahan obat, penggunaan obat, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan obat sesuai ketentuan
  2. Mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan obat serta menetapkan SDM pelaksana monitoring dan evaluasi
  • Pengelolaan transportasi umum dalam kota :
  1. Kepala Dinas Perhubungan untuk segera membuat grand design atau rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan untuk wilayah kota Palu
  2. Kepala Dinas Perhubungan untuk melakukan kajian dan mengajukan rancangan regulasi terkait pengelolaan transportasi umum di kota Palu
  3. Kepala Dinas Perhubungan untuk melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala untuk memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek dan tidak dalam trayek oleh perusahaan/pengelola angkutan umum
  • Pengelolaan aset tetap:
    1. Menetapkan struktur pejabat pengelola barang yang selanjutnya dijadikan sebagai dasar kebutuhan dan pemenuhan kuantitas dan kualitas personil penatausaha BMD
    2. Mengalokasikan anggaran kegiatan penatausahaan BMD terkait penyelesaian masalah penatausahaan BMD
    3. Membuat dan mengusulkan prosedur operasional standar kegiatan penatausahaan BMD kepada Bupati dan selanjutnya ditetapkan oleh Bupati

Untuk Selanjutnya, BPK menunggu pemerintah daerah serta instansi terkait untuk menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, serta wajib disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan disesrahkan.Perlu kami tegaskan kembali bahwa keberhasilan pemeriksaan BPK terletak pada bagaimana rekomendasi yang kami berikan dapat ditindaklanjuti.

Sebagai penutup, Kepala Perwakilan berharap hasil pemeriksaan ini akan memberikan manfaat bagi upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah di masing-masing kabupaten, sehingga apa yang menjadi cita-cita kita bersama yaitu terciptanya clean and good governance dapat segera terwujud.

HUMAS BPK PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI TENGAH

Siaran Pers semester 2 2017