PALU – Rabu, 17 Januari 2024, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan 22 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II tahun 2023. Penyerahan disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tengah, Binsar Karyanto P, di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Acara ini dihadiri Oleh Gubernur, Walikota, para Bupati dan Ketua DPRD pada tiap Kabupaten di Sulawesi Tengah, atau yang mewakili.
BPK Perwakilan Sulawesi Tengah menyerahkan 10 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan 12 Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan. Untuk pemeriksaan Kinerja seluruhnya merupakan pemeriksaan tematik nasional yaitu terkait Pengelolaan Mandatory Spending yaitu pada Kota Palu, Percepatan Penurunan Stunting pada tiga pemerintah daerah yaitu Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Banggai Laut, Pembangunan Kawasan Perdesaan pada Kabupaten Morowali, Kabupaten Poso dan Kabupaten Buol, Pengembangan Sektor Unggulan atas Komoditas Kelapa pada Kabupaten Banggai, Komoditas Kopi dan Kakao pada Kabupaten Poso serta Pemajuan Kebudayaan pada Kabupaten Toli toli.
Sedangkan pemeriksaan kepatuhan terkait Kepatuhan atas Belanja Daerah Sembilan Pemerintah Daerah antara lain Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Tolitoli, dan Kabupaten Buol, Kepatuhan atas Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Kabupaten Morowali dan Kabupaten Tojo Una-una, serta Kepatuhan atas Operasional BPD Sulteng.
Sesuai pasal 4 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK melaksanakan Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang antara lain Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Adapun pemeriksaan BPK, terutama pada semester II tahun 2023 ini, difokuskan pada agenda-agenda pembangunan pemerintah, arah RPJMN dan RPJMD serta isu-isu aktual yang menjadi perhatian masyarakat. Atas dasar tersebut BPK menentukan tema dan strategi pemeriksaan sehingga pada akhirnya dapat mengoptimalkan kemanfaatan hasil pemeriksaan BPK bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
BPK Perwakilan Sulawesi Tengah telah melaksanakan pemeriksaan-pemeriksaan tersebut, dan memberikan rekomendasi kepada masing-masing kepala daerah untuk melakukan langkahlangkah perbaikan dan tindak lanjut sesuai yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan.
Binsar Karyanto p dalam sambutannya menyampaikan, Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. Selain itu, sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur, Wali Kota dan para Bupati beserta jajarannya atas dukungan dan kerja sama yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung maupun dalam penyelesaian laporan. Hasil pemeriksaan ini diharapkan memberikan manfaat bagi upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah di masing-masing Kabupaten, sehingga apa yang menjadi cita-cita kita bersama yaitu terciptanya clean and good governance dapat segera terwujud.” Ujar Binsar Karyanto p.