BPK RI dan DPRD Se-Sulawesi Tengah Teken Kesepakatan Bersama

dsc_0477-resize

Palu – Hukum Humas

BPK RI dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Tengah telah sepakat untuk mendorong kinerja pemerintah daerah dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yaitu melalui penandatanganan kesepakatan bersama tentang Tata Cara Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Sulawesi Tengah. Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Gedung Pogombo, Komplek Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, pada hari Selasa (19/10).

Dalam acara penandatanganan tersebut pihak BPK RI diwakili oleh Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara VI, Sutrisno, yang didampingi oleh Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Dadang Gunawan, dan dari DPRD diwakili oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD yang didampingi oleh Gubernur yang diwakili oleh Sekda Provinsi/Bupati/Walikota di wilayah Sulawesi Tengah.

Menurut Sutrisno, tujuan dari penandatanganan kesepakatan ini adalah untuk lebih mengefektifkan hubungan kerja antara BPK dan DPRD dalam rangka pelaksanaan penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD.

Berdasarkan kesepakatan bersama ini, Hasil Pemeriksaan BPK RI yang diserahkan kepada DPRD adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), LHP atas Laporan Keuangan BUMD, LHP Kinerja, LHP Dengan Tujuan Tertentu, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian Negara/daerah, serta evaluasi atas LHP Akuntan Publik beserta LHP Akuntan Publik.

Sedangkan DPRD sesuai dengan kewenangannya berkewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian Negara/daerah, serta hasil evaluasi atas LHP Akuntan Publik.

Untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut, DPRD dapat meminta penjelasan kepada Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah BPK RI dalam pertemuan konsultasi. Pimpinan DPRD dapat menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Kepala Perwakilan untuk mengadakan pertemuan konsultasi dengan menyebutkan waktu dan materi yang akan dibahas.

Dari 12 DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada di wilayah Sulawesi Tengah, 11 DPRD telah menandatangani Kesepakatan Bersama dengan BPK RI sedangkan satu DPRD yaitu DPRD Kabupaten Tolitoli harus ditunda penandatanganannya.

Penundaan tersebut disebabkan adanya masalah intern pada DPRD Kabupaten Tolitoli yang masih harus diselesaikan karena menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Setelah terdapat keputusan hukum tetap dan mengikat, maka penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPK RI dengan DPRD Kabupaten Tolitoli akan dilaksanakan. (***)

dsc_0450-ok34

dsc_0621-resize