Palu – Selasa 25 September 2012
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama dengan Kabupaten Donggala dan Kota Palu menandatangani keputusan bersama tentang petunjuk teknis (juknis) pengembangan serta pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (e-audit). Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Sumardi, dengan Bupati Donggala, Drs. H. Habir Ponulele, M.M., dan Walikota Palu, H. Rusdy Mastura, di Aula Kantor Perwakilan, Selasa (25/9).
Kegiatan penandatangan tersebut disaksikan oleh Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah yang baru dilantik, Yus Muharam, mantan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah, Sihar Panjaitan, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala DPPKAD, para pejabat stuktural kedua Pemda, dan para pejabat serta pegawai BPK.
Juknis pelaksanaan e-audit merupakan panduan bagi para pelaksana BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Donggala dan Kota Palu dalam melakukan pengelolaan sistem informasi untuk akses data. Sedangkan tujuannya antara lain memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur atau langkah-langkah dan menentukan batasan tanggung jawab para pihak yang berperan dalam pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Kepala Perwakilan dalam sambutan pembukaan menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK berwenang untuk meminta data/dokumen terkait pemeriksaan kepada Pemda dan Pemda berkewajiban untuk menyerahkan data/dokumen yang diminta serta wajib untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Melalui program e-audit dari BPK yang juknisnya baru saja disepakati akan semakin memudahkan Pemda untuk menunaikan kewajiban tersebut.
“Melalui e-audit pengiriman data akan dilakukan secara sistemik dan otomatis, sehingga membentuk proses pengiriman data secara terjadwal, tidak memakan waktu serta tidak merepotkan entitas. Kemudian, proses pelaksanaan tindak lanjut dapat dilakukan secara online dengan menggunakan internet sehingga menghemat waktu dan sumber daya,” jelas Kepala Perwakilan.
Lebih lanjut Kepala Perwakilan menjelaskan, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi pemeriksaan akan lebih cepat, cakupan pemeriksaan menjadi lebih luas, biaya lebih hemat, dan laporan pemeriksaan akan lebih cepat selesai. Sedangkan bagi Pemda keuntungan yang diperoleh antara lain lebih hemat waktu dalam menyediakan dokumen dan kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dapat lebih cepat diketahui dan diperbaiki, melalui pemeriksaan BPK yang lebih cepat dan lebih efektif.
Kepala Perwakilan pada akhir kegiatan memberikan apresiasi atas percepatan implementasi e-audit kepada Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala sehingga kedua Pemda tersebut menjadi piloting/percontohan implementasi e-Audit untuk wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Hasil piloting ini nantinya akan digunakan sebagai obyek benchmarking untuk seluruh entitas pemeriksaan di Sulawesi Tengah.
Habir Ponulele dan Rusdy Mastura pada saat memberikan sambutan menyatakan bangga dengan terpilihnya Pemerintah Kabupaten Donggala dan Kota Palu menjadi piloting implementasi e-audit di Provinsi Sulawesi Tengah. Menurut Habir Ponulele, saat ini setiap Pemda suka maupun tidak suka dituntut untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang tertib, transparan dan akuntabel. Melalui e-audit Pemda akan semakin terdorong untuk semakin meningkatkan kualitas sumber daya aparatur dan sistem penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban yang akuntabel dan baik serta terstruktur. Sedangkan Rusdy Mastura berharap agar melalui penandatanganan juknis pelaksanaan e-audit ini Pemerintah Kota Palu akan lebih mengoptimalkan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara/daerah yang transparan dan akuntabel. (kur)