BPK RI Kembalikan Aset Gedung Kantor Ke Dirjen Pajak

Kepala Perwakilan menyerahkan kunci kantor gedung KPP PBB Palu yang dipinjam untuk gedung sementara Kantor Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Palu-Hukum Humas
Setelah pindah ke gedung baru di Jalan Prof. Moh. Yamin No.84 Palu, gedung lama BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah di Jalan Prof. Moh. Yamin No.35 yang merupakan gedung pinjaman dikembalikan ke pemiliknya yaitu Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu.

Kalan didampingi oleh Kepala Sekretariat Kepala Perwakilan, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas pada tanggal 29 Mei 2012 bersilaturahmi ke Kepala KPP Pratama Palu, Ananta Priyo Handoko, dan diterima di ruang kerjanya.

Dalam kunjungan tersebut Kalan menjelaskan maksud kedatangan yaitu selain untuk bersilaturahmi juga untuk mengembalikan aset berupa gedung KPP PBB Palu. Gedung tersebut selama kurang lebih dua tahun telah dipinjam BPK RI untuk dijadikan kantor sementara BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Tak lupa BPK RI mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan bantuan pinjaman gedung dari Dirjen Pajak tersebut.

Pengembalian aset tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima gedung dan penyerahan kunci gedung kantor kepada Kepala KPP Pratama Palu. Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPP Pratama Palu menyatakan terima kasih kepada BPK RI karena aset gedung KPP PBB tersebut telah dimanfaatkan dan dirawat dengan baik. (kur)

Kepala Perwakilan menyerahkan dokumen Berita Acara Serah Terima Peminjaman Gedung Kantor ke Kepala KPP Pratama Palu.