Palu – Hukum Humas
Kepala Perwakilan (Kalan) BPK RI Provinsi Sulawesi Tengah, Sumardi, secara berturut-turut menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kinerja Pelayanan Kesehatan Tahun Anggaran 2011 dan Semeseter I 2012 kepada tiga Pemerintah Daerah dan DPRD di Sulawesi Tengah. LHP Kinerja BPK RI tersebut diterima langsung oleh Kepala Daerah, Ketua DPRD, dan Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) masing-masing Pemda, di Aula Kantor Perwakilan, Selasa (20/11).
BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah pada triwulan III tahun 2012 telah melaksanakan pemeriksaan atas kinerja pelayanan kesehatan khususnya tentang pelayanan rawat inap dan pelayanan rawat jalan pada tiga RSU di Provinsi Sulawesi Tengah yaitu RSU Anutapura Kota Palu, RSU Mokopido Kabupaten Tolitoli, dan RSU Ampana Kabupaten Tojo Una-Una.
Menurut Kalan, tujuan dari pemeriksaan atas kinerja pelayanan kesehatan tersebut adalah untuk menilai efektivitas terkait pelayanan rawat jalan dan pelayanan rawat inap pada tiga RSU yang diperiksa. Sedangkan kriteria yang digunakan untuk menilai efektivitas kinerja yaitu Kerangka Model Pengelolaan yang Baik (Good Management Model) yang sebelumnya telah disepakati sebagai kriteria antara BPK dengan Manajemen RSU yang diperiksa.
Hasil pemeriksaan yang seluruhnya termuat dalam LHP menunjukkan bahwa disamping keberhasilan yang telah dicapai oleh tiga RSU yang diperiksa, ditemukan juga kelemahan dari sisi aspek pelayanan rawat inap dan rawat jalan yang perlu mendapat perhatian serius dari masing-masing jajaran Direksi RSU dan pihak Pemerintah Daerah bersangkutan. Kelemahan-kelemahan yang ditemukan dalam pelayanan rawat jalan dan rawat inap pada tiga RSU meliputi enam aspek yaitu aspek kelembagaan, aspek sumber daya manusia, aspek sarana prasarana, aspek pelayanan kesehatan, aspek perencanaan, dan aspek monitoring serta evaluasi.
Pertama dari aspek kelembagaan, kelemahan yang ditemukan antara lain struktur organisasi belum memadai, standar operasional pelayanan RSU belum sepenuhnya menggambarkan pelayanan prima, dan standar operasional prosedur serta standar pelayanan minimum belum sepenuhnya diimplementasikan sesuai kebutuhan pemberian layanan. Sedangkan dari aspek SDM kelemahannya antara lain kurangnya dokter spesialis dan sebagian tenaga media serta perawat belum sepenuhnya sesuai dengan standar kompetensi.
Selanjutnya Kalan menambahkan bahwa kelemahan dari aspek sarana prasarana antara lain ruang perawatan belum memenuhi kebutuhan minimal luas ruangan, masih terdapat peralatan pelayanan yang belum tersedia, persyaratan kesehatan lingkungan RSU belum terpenuhi, pengujian/kalibrasi alat-alat kesehatan belum sesuai standar, layanan pengaduan belum sesuai ketentuan, dan aplikasi sistem informasi manajemen RSU belum optimal.
Kelemahan dari aspek pelayanan kesehatan yang ditemukan pada saat pemeriksaan antara lain pelayanan kesehatan belum dilaksanakan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku, pelayanan pembelian obat belum optimal, penggunaan obat belum sesuai dengan standar yang berlaku, dan kerjasama instalasi farmasi dengan pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan.
Dari aspek perencanaan diketahui bahwa pengadaan peralatan kesehatan belum efektif sehingga belum dimanfaatkan. Selain itu, penyusunan rencana anggaran dan program kerja pada rawat jalan, rawat inap, serta farmasi belum memadai. Terakhir, monitoring dan evaluasi atas pengelolaan pelayanan kesehatan di instalasi rawat jalan dan rawat inap belum memadai, sehingga Manajemen RSU tidak dapat mempergunakan hasil penilaian dan evaluasi pencapaian SPM untuk pengambilan keputusan serta tidak memperoleh umpan balik atas mutu pelayanan kesehatan.
Pada akhir sambutan Kalan meminta kepada Walikota Palu, Bupti Tolitoli, dan Bupati Tojo Una-Una untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari kerja setelah LHP diterima. Kepada DPRD Kota Palu, Kabupaten Tolitoli, dan Kabupaten Tojo Una-Una, Kalan berharap agar masing-masing DPRD mendorong tindak lanjut hasil pemeriksaan sehingga tidak ada masalah yang sama pada tahun berikutnya. Kalan juga menegaskan bahwa besarnya manfaat hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI terletak pada efektivitas penyelesaian tindak lanjut oleh entitas yang diperiksa untuk melakukan perbaikan dalam pelayanan kesehatan.
Menanggapi LHP atas kinerja pelayanan kesehatan, Wakil Ketua I DPRD Tolitoli, Ir, Hj. Nursidah K. Bantilan, M.M., yang mewakili unsur DPRD saat memberikan sambutan menyatakan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat merupakan salah satu tugas dari Pemerintah Daerah. Mengenai pelayanan kesehatan khususnya di RSU yang berdasar hasil pemeriksaan BPK masih terdapat beberapa kelemahan, pihak DPRD mengapresiasi dan akan segera mendorong Pemerintah Daerah untuk segera memperbaiki.
Sedangkan Bupati Tojo Una-Una, Drs. Damsyik Ladjalani, dalam sambutan mewakili Kepala Daerah menyatakan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat merupakan prioritas setiap Pemerintah Daerah sehingga LHP BPK yang memuat rekomendasi tentang perbaikan pelayanan kesehatan akan segera ditindaklanjuti. Diharapkan melalui pemeriksaan yang dilakukan BPK tersebut, pelayanan kesehatan pada tiga RSU di Sulawesi Tengah menjadi lebih baik. (kur)