BPK RI Serahkan LHP atas Pengelolaan Aset Tetap

Kalan menyerahkan LHP atas Pengelolaan Aset Tetap Tahun 2011 dan 2012 kepada Wakil Gubernur Sulawesi Tengah disaksikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, di Aula Perwakilan, Senin (10/9).


Palu – Hukum Humas

Kepala Perwakilan (Kalan) BPK RI Provinsi Sulawesi Tengah, Sumardi, hari ini, Senin (10/9), di Aula Kantor Perwakilan, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Aset Tetap Tahun 2011 dan 2012 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai kepada Ketua/Wakil Ketua DPRD serta Kepala Daerah masing-masing Pemda.

Pemeriksaan atas Pengelolaan Aset Tetap Tahun 2011 dan 2012 merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilaksanakan pada Triwulan III TA 2012 dan bertujuan untuk menilai serta memberikan simpulan apakah Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam pengelolaan aset tetap pada tiga Pemda yang diperiksa telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai serta untuk menilai apakah pengelolaan aset tetap tahun 2011 dan 2012 (s.d. 30 Juni 2012) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mencapai tujuan pemeriksaan tersebut, BPK RI telah menetapkan beberapa sasaran pemeriksaan antara lain rancangan dan implementasi SPI, perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan aset tetap. Selain itu penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan dan penilaian aset tetap juga menjadi fokus sasaran pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa rancangan dan implementasi SPI serta pengelolaan aset tetap tahun 2011 dan 2012 belum sepenuhnya mampu secara efektif menjamin tujuan dan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masih terdapat beberapa pokok permasalahan dalam pengelolaan aset aset tetap yang perlu mendapatkan perhatian dari masing-masing DPRD maupun Pemerintah Daerah.

Untuk pengelolaan aset tetap tahun 2011 dan 2012 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, BPK menemukan beberapa pokok permasalahan antara lain status penggunaan aset belum ditetapkan dan penggunaannya tidak tertib, pemanfaatan tanah dan bangunan oleh pihak ketiga tidak berdasarkan perjanjian serta dimanfaatkan untuk usaha komersial, dan pengamanan tanah dan peralatan kantor belum dilakukan secara optimal dan berpotensi merugikan daerah.

Selain itu juga terdapat penghapusan/penjualan 508 unit kendaraan dinas operasional tidak sesuai ketentuan dan berindikasi merugikan daerah, penghapusan/penjualan rumah dinas tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta berindikasi merugikan daerah, dan penyerahan barang milik negara eks-departemen yang diubah statusnya kepada kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah belum dilakukan.

Sedangkan permasalahan dalam pengelolaan aset tetap tahun 2011 dan 2012 yang terdapat pada Pemerintah Kabupaten Poso antara lain aset tetap berupa gedung dan peralatan medis belum dimanfaatkan, pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak ketiga tanpa didukung dengan surat perjanjian, kerjasama pemanfaatan aset berupa handtractor sebesar tidak memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah, dan pengamanan aset daerah berupa tanah dilaksanakan belum sepenuhnya sesuai dengan Permendagri 17 Tahun 2007.

Kelemahan yang lain yaitu bukti kepemilikan kendaraan bermotor dinas belum tersimpan secara tertib, kendaraan bermotor Pemerintah Kabupaten Poso tidak diketahui keberadaannya dan dikuasai pihak lain, penjualan kendaraan dinas operasional Pemerintah Kabupatan Poso belum sepenuhnya sesuai dengan Permendagri 17 Tahun 2007, terdapat aset Pemerintah Kabupaten Poso dengan kondisi rusak belum dihapuskan, dan terdapat kendaraan dinas roda dua yang hilang belum ditindaklanjuti dengan proses tuntutan ganti rugi.

Permasalahan dalam pengelolaan aset tetap yang ditemukan pada Pemerintah Kabupaten Banggai tidak jauh berbeda dengan permasalahan yang dijumpai pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Poso. Permasalahan tersebut antara lain status kepemilikan aset tetap Pemerintah Kabupaten Banggai yang berasal dari eks departemen tidak jelas, penggunaan dan pemanfaatan aset rumah dinas Pemerintah Kabupaten Banggai belum efektif, penatausahaan aset kendaraan dinas pada Pemerintah Kabupaten Banggai tidak memadai; pemusnahan bangunan dan gedung pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga serta BRSUD Luwuk tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, aset tetap belum dimanfaatkan, pengamanan aset tanah pada Pemerintah Kabupaten Banggai belum memadai, nilai kontribusi atas perjanjian kerjasama BOT tidak didukung dengan dokumen analisa perhitungan yang memadai, dan bukti hak kepemilikan tanah dan bangunan pengganti atas pelaksanaan tukar menukar aset tetap tanah dan bangunan antara Pemerintah Kabupaten Banggai dengan STAIN Datokarama belum diselesaikan.

Sehubungan dengan berbagai permasalahan tersebut, Kalan meminta kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai untuk mengambil langkah-langkah perbaikan atas temuan pemeriksaan dan melaksanakan rekomendasi yang secara lengkap termuat dalam LHP.

Kalan juga mengharapkan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) hari setelah LHP diterima. Sedangkan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai diminta untuk terus mendorong penyelesaian tindak lanjut sehingga tidak terdapat lagi masalah yang sama untuk tahun-tahun berikutnya. (kur)

Kalan menyerahkan LHP atas Pengelolaan Aset Tetap Tahun 2011 dan 2012 kepada Ketua DPRD Kabupaten Poso, di Aula Perwakilan, Senin (10/9).
Kalan menyerahkan LHP atas Pengelolaan Aset Tetap Tahun 2011 dan 2012 kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, di Aula Perwakilan, Senin (10/9).