BPK RI Serahkan LHP Operasional PT BPD Sulawesi Tengah

Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan LHP atas Operasional PT BPD Sulteng kepada Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Senin (27/2).


Palu – Hukum Humas

Kepala Perwakilan (Kalan) BPK RI Provinsi Sulawesi Tengah, Sumardi, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Operasional PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2010 dan 2011 kepada Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Henri Kawulur, SH, Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Drs. Amjad Lawasa, MM, dan Direktur Utama PT BPD Sulteng, Moh. Ilham Soeroer., di Aula Kantor Perwakilan, Senin (27/2).

Pemeriksaan atas Operasional PT BPD Sulteng merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilaksanakan pada Triwulan IV TA 2011 dan bertujuan untuk menilai apakah SPI PT BPD Sulteng telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai untuk mencapai tujuan operasional PT BPD Sulteng serta untuk menilai apakah BPD telah menyusun kebijakan dan menjalankan kegiatan operasional dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Kalan menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa rancangan dan implementasi SPI serta pelaksanaan operasional PT BPD Sulteng belum sepenuhnya mampu secara efektif menjamin tujuan dan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu kelemahan yang perlu mendapatkan perbaikan dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Manajemen PT BPD Sulteng yaitu pengawasan oleh manajemen dan budaya pengendalian yang dinilai masih kurang.

”Kelemahan dari segi pengawasan dan pengendalian misalnya direksi belum menerapkan sistem punish and reward dalam lingkungan kerja, belum adanya feasibility study mengenai jumlah biaya operasional yang dikeluarkan dibandingkan dengan kinerja atau hasil yang diperoleh PT BPD Sulteng, belum adanya analisis idle cash untuk mengatur penempatan dana dan portofolio penempatan dari Divisi Treasury, dan belum adanya Standart Operational Procedure (SOP) yang komprehensif tentang operasional bank”, jelas Kalan.

Selain itu, Kalan juga menyatakan bahwa identifikasi dan penilaian resiko telah dilaksanakan, namun belum dilakukan secara kontinyu dan belum mencakup semua resiko yang dihadapi, kegiatan pengendalian meskipun sudah dilaksanakan namun masih belum maksimal, sistem akuntansi, informasi, dan komuniksi belum sepenuhnya efektif, serta kegiatan pemantauan dan tindakan koreksi atas penyimpangan belum sepenuhnya dilaksanakan secara memadai.

Menurut Kalan, lemahnya SPI tersebut berdampak kepada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menimbulkan permasalahan antara lain peranan PT BPD Sulteng dalam pengembangan ekonomi daerah belum optimal, fungsi intermediasi PT BPD Sulteng tidak efektif, administrasi jaminan kredit pada PT BPD Sulteng tidak sesuai dengan ketentuan dan terdapat jaminan kredit tidak dalam penguasaan PT BPD Sulteng atas fasilitas kredit yang diberikan. Selain itu terdapat pemberian kredit kepada tujuh debitur pada beberapa cabang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan terakhir terdapat penyalahgunaan dana Pemda Parigi Moutong oleh Kepala PT BPD Sulteng Cabang Parigi.

Sehubungan dengan permasalahan tersebut, Direktur Utama dan Dewan Komisaris PT BPD Sulteng diminta untuk mengambil langkah-langkah perbaikan atas temuan pemeriksaan dan melaksanakan rekomendasi yang secara lengkap termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang baru saja diserahkan.

Kalan juga mengharapkan agar Direktur Utama dan Dewan Komisaris PT BPD Sulteng untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dalam jangka waktu 60 hari setelah LHP diterima. Sedangkan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tengah diminta untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut sehingga tidak terdapat lagi masalah yang sama untuk tahun-tahun berikutnya.

Menanggapi LHP atas operasional PT BPD Sulteng, Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola dalam pidato sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Amjad Lawasa, MM, menyampaikan apresiasi terhadap hasil pemeriksaan BPK dan meminta kepada Direksi PT BPD Sulteng untuk segera menindaklanjuti LHP BPK dalam jangka waktu 60 hari. Beliau berharap hasil pemeriksaan ini dapat menjadi cambuk bagi PD Sulteng untuk berbenah sehingga pada tahun berikutnya tidak terjadi lagi permasalahan serupa.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga memperingatkan agar jajaran manajemen PT BPD Sulteng lebih meningkatkan kinerjanya secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Sulteng di bidang pelayanan perbankan sekaligus dapat memberikan konstribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Sulteng sebagai pemegang saham. (kur)

Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan LHP atas Operasional PT BPD Sulteng kepada Sekdaprov Sulawesi Tengah, Senin (27/2).