Palu – Hukum Humas
Kepala Perwakilan (Kalan) BPK RI Provinsi Sulawesi Tengah, Sumardi, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Operasional Perusahaan Daerah (PD) Sulawesi Tengah Tahun 2010 dan 2011 (s.d. 30 Juni 2011) kepada DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), di Aula Kantor Perwakilan, Senin (17/10).
LHP Operasional PD Sulteng tersebut diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Ir. H. Syafrun Abdullah, BRE, dan Wakil Gubernur Sulteng, H. Sudarto, S. H., M. Hum., masing-masing mewakili Ketua DPRD dan Gubernur yang berhalangan hadir. Selain itu LHP Operasional PD Sulteng juga diserahkan kepada Ketua Badan Pengawas PD Sulteng, H. Hadjir Hadde, S. E., M. M., Direktur Utama PD Sulteng, Ir. H. M. Zainal Abdu, M. Si., dan Inspektur Provinsi Sulteng, Mulyono, S. E., Ak., M. M.
Pemeriksaan atas Operasional PD Sulteng merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilaksanakan pada Triwulan III TA 2011 dan bertujuan untuk menguji dan menilai apakah pengelolaan perusahaan daerah telah dilakukan sesuai ketentuan dan praktik bisnis yang sehat dalam kerangka penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Kalan menyampaikan bahwa untuk mencapai tujuan tersebut sasaran pemeriksaan diarahkan kepada efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan terhadap efektivitas SPI menunjukkan bahwa PD Sulteng belum merancang dan melaksanakan SPI secara memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pengelolaan perusahaan daerah.
“Pelaksanaan SPI yang belum efektif akan berdampak pada operasional Perusahaan Daerah yang terus mengalami kerugian. Apabila hal ini terus dipertahankan, maka kelangsungan usaha Perusahaan Daerah dapat berpotensi merugikan keuangan daerah,” jelas Kalan dalam sambutannya.
Beberapa kelemahan yang perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Manajemen PD Sulteng yaitu penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2010 terlambat dan RKAP tahun 2011 tidak disusun sehingga operasional terhambat dan tidak terkendali, laporan keuangan tidak disajikan sesuai keadaan sebenarnya, kegiatan investasi tidak memberikan kontribusi pendapatan bagi perusahaan karena dilaksanakan tanpa melalui studi kelayakan usaha (feasibility study), dan pembelian kendaraan tahun 2010 memboroskan keuangan perusahaan karena dilakukan dengan tidak memperhatikan kondisi keuangan perusahaan.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, direkomendasikan kepada Badan Pengawas PD Sulteng untuk mengambil langkah-langkah perbaikan dan memberikan sanksi tegas kepada jajaran direksi PD Sulteng yang tidak melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tanggung jawabnya.
Dalam kesempatan tersebut Kalan juga mengharapkan agar Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Pengawas dan Direktur PD Sulteng untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dalam jangka waktu 60 hari setelah LHP diterima. Sedangkan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tengah diminta untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut sehingga tidak terdapat lagi masalah yang sama untuk tahun-tahun berikutnya.
Menanggapi LHP atas opersional PD Sulteng, Wakil Gubernur, Sudarto, menyampaikan apresiasi terhadap hasil pemeriksaan BPK dan akan segera menindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari. Beliau berharap hasil pemeriksaan ini dapat menjadi cambuk bagi PD Sulteng untuk berbenah sehingga pada tahun berikutnya tidak terjadi lagi permasalahan serupa dan PD Sulteng dapat memberikan kontribusi bagi Provinsi Sulawesi Tengah. Terlebih pada tahun 2012 Provinsi Sulawesi Tengah menargetkan untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuaangan yang diperiksa BPK. (kur)