BPK Sebagai saksi ahli

         Sebagai tindak lanjut atas Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Negeri Buol mengajukan permohonan ahli atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap panjar kas pada Pemerintah Kabupaten Buol TA 2010, dengan terdakwa Bendahara Umum Daerah (Kepala DPPKAD), Agus Salim Batalipu serta Kuasa BUD Kabupaten Buol, Nur Aida yang menjabat saat itu. Dalam Surat Pemanggilan Saksi (Ahli) yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Buol kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, memanggil Kepala Sub Auditorat Sulteng I, Abdul Choliq, sebagai Ahli dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.

      Memenuhi panggilan tersebut, Bapak Abdul Choliq pada hari Selasa 1 Desember 2015, dengan didampingi Kepala Sub Bagian Hukum BPK, Doni Adi Pratama, datang ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menghadiri Sidang Perkara tindak pidana korupsi sebagai Ahli dengan agenda sidang pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mendakwa Agus Salim Batalipu dan terdakwa Nur Aida telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana panjar kas daerah Kabupaten Buol tahun 2010.

          Abdul Choliq selaku Ahli memasuki Ruang Sidang pada pukul 11.30 WITA dilanjutkan pengucapan sumpah oleh Ahli dengan dipandu oleh Hakim. Selepas pengucapan sumpah, Jaksa Penuntut Umum memulai sesi pertanyaanya. Kurang lebih 20 pertanyaan diajukan JPU kepada Ahli. Selanjutnya kuasa hukum terdakwa mengajukan 1 pertanyaan. Sesi pertanyaan kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan dari Majelis Hakim yaitu sebanyak 8 pertanyaan terkait pengertian dan dasar hukum kerugian Negara serta kemana sajakah panjar kas tersebut mengalir. Setelah Majelis Hakim selesai mengajukan pertanyaan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kembali kepada JPU. Dalam sesi ini JPU memastikan jumlah nilai kerugian daerah sampai dengan saat persidangan berlangsung. Pada kesempatan selanjutnya Majelis Hakim memberikan waktu pada terdakwa untuk mengajukan pertanyaan kepada ahli. Terdakwa dalam hal ini lebih cenderung memberikan pernyataan bahwa pengeluaran panjar kas tersebut merupakan perintah bukan atas keinginan pribadi terdakwa.

         Selama persidangan berlangsung tampak Abdul Choliq sangat tenang dan dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan dengan baik. Pemeriksaan terhadap ahli selesai pada pukul 12.30 WITA.

IMG_2938

IMG_2906