Palu – Rabu, 3 Juli 2024, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyerahkan Dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas Pekerjaan Saluran Pengendali Banjir dan Pedestrian Jalan Batalipu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2019 kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol dan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler dan Afirmasi Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2020 kepada Kepolisian Resor Buol.
Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Kepala Subauditorat Investigasi Keuangan Daerah II BPK, Mustaknif, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Buol Adhitya Trisanto dan Kepala Kepolisian Resor Buol AKBP Handri Wira Suriyana dengan disaksikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, Binsar Karyanto P. “Besar harapan kami LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,” jelas Mustaknif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam Pekerjaan Saluran Pengendali Banjir dan Pedestrian Jalan Batalipu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.160.182.438,37.
BPK juga menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler dan Afirmasi Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp459.219.659,00.
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PKN untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.