BPK Sulteng Kembali Berikan Opini WDP Kepada Pemerintah Kabupaten Donggala

PALU – Rabu, 10 Mei 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kembali memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Donggala Tahun 2022 setelah Tahun lalu Pemerintah Kabupaten Donggala juga mendapat opini WDP. Hal ini disampaikan pada saat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Binsar Karyanto P menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Donggala Tahun 2022. LHP tersebut diterima langsung oleh Bupati  Donggala Kasman Lassa dan Ketua DPRD Kabupaten Donggala Takwin.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala dan pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah Binsar Karyanto P menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Donggala meraih opini WDP, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang wajib ditindaklanjuti, antara lain:

  1. Adanya ketidaksesuaian pengujian hasil pekerjaan AC-WC pada 10 paket pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan, dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dalam kontrak pekerjaan pada 15 paket pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,86 miliar.
  2. Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) belum memedomani Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan selisih perhitungan Pajak MBLB antar pulau minimal sebesar Rp3,3 Milyar.;
  3. Ketidaksesuaian pembayaran belanja perjalanan dinas, terdiri atas perjalanan dinas tumpang tindih, perjalanan dinas melebihi nominal dalam standar biaya, dan ketidaksesuaian realisasi biaya penginapan.;
  4. Kelemahan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) diantaranya yaitu pencatatan BMD yang belum lengkap dan informatif, aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya sebesar Rp2,7 Milyar dan 945 register aset tanah yang belum bersertifikat.

Berdasarkan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Kabupaten Donggala untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Donggala Takwin, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada tim Pemeriksa terhadap pemeriksaan yang telah dilakukan atas LKPD tahun 2022 Kabupaten Donggala, juga berterima kasih terhadap rekomendasi yang diberikan, serta akan berupaya menindaklanjuti permasalahan yang ada sesuai rekomendasi dari BPK.

Selanjutnya Bupati Donggala Kasman Lassa mengatakan, “saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran tim audit yang senantiasa memberikan yang terbaik untuk kami, dan kami menerima dengan sepenuh hati terkait dengan opini yang kami terima yaitu Wajar Dengan Pengecualian”.