Diklat Pemeriksaan Aset Tetap : Permasalahan dan Strategi Dalam Pemeriksaan Aset Tetap

Suasana Diklat Aset Tetap di Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Palu – Hukum Humas
Sub Bagian Sumber Daya Manusia BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah bekerjasama dengan Pusdiklat BPK RI menyelenggarakan “Diklat Pemeriksaan Aset Tetap Dalam Rangka Pemeriksaan LKPD”. Bertempat di Aula Kantor Perwakilan, diklat tersebut diikuti oleh seluruh pemeriksa dan berlangsung selama tiga hari mulai Senin, (11/6) s.d. Rabu, (13/1).

Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Kalan), Sumardi, dalam sambutan pembukaan menyatakan bahwa aset tetap merupakan salah satu akun dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang seringkali dikecualikan oleh BPK RI pada saat menyatakan pendapat atau opini atas LKPD. Tidak tertibnya penatausahaan dan pengelolaan aset tetap menjadi salah satu penyebabnya. Untuk meningkatkan pemahaman pemeriksa mengenai permasalahan penatausahaan dan pengelolaan serta strategi yang dipakai pada saat melakukan pemeriksaan aset tetap maka diselenggarakanlah diklat ini.

Bertindak sebagai pemateri tunggal yaitu Dwi Amalia Sari, S.E. MBA. MFA. CFE. Ak dari Auditorat Keuangan Negara I BPK RI/BKO Pusdiklat BPK RI. Menurut Dwi, dalam melaksanakan pemeriksaan aset tetap, seorang pemeriksa harus mempuyai sebuah strategi salah satunya dengan memahami terlebih dahulu tentang manajemen aset. Manajemen aset mencakup proses mulai dari perencanaan sampai pada proses monitoring aset selama umur penggunaannya oleh SKPD atau Pemerintah Daerah.

“Setelah mempelajari dan memahami manajemen aset maka pemeriksa diharapkan dapat menentukan redflags atau peringatan dalam penatausahaan dan pengelolaan aset tetap pada suatu SKPD atau Pemerintah Daerah. Walaupun redflags belum tentu sesuai dengan dugaan awal pemeriksa, namun setidaknya dapat memperjelas arah dan tujuan dari pemeriksaan,” kata Dwi.

Dalam diklat tersebut, Dwi juga menjelaskan bahwa pada saat melaksanakan pemeriksaan sering terdapat langkah dalam program pemeriksaan yang tidak dapat diaplikasikan sehingga seorang pemeriksa dituntut untuk mampu membuat langkah atau prosedur alternatif untuk menilai asersi manajemen dan membuat simpulan hasil pengujian. Dwi memberikan tips cara jitu membuat langkah audit yaitu dengan merumuskan terlebih dahulu tujuan pemeriksaan, dari mana data tersebut diperoleh, data apa yang diminta, dan teknik audit yang akan dipakai.

Materi yang disampaikan dalam Diklat Pemeriksaan Aset Tetap Dalam Rangka Pemeriksaan LKPD yaitu manajemen aset tetap, redflag pada manajemen aset, akuntansi aset tetap berdasar standar akuntansi pemerintah (SAP), asersi atas aset tetap, dan pengujian substantif dalam pemeriksaan saldo aset tetap berdasarkan lima asersi. (kur)