Palu, 9 Desember 2014 – Mulai tahun 2014, setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai pengganti Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). Penyusunan SKP ini merupakan implementasi dari Peraturan pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 yang merupakan ketentuan pelaksanaannya. Bertempat di Auditorium Lantai III Kantor Perwakilan, Subbagian SDM mengadakan diskusi terkait pelaksanaan SKP yang dipandu oleh Kepala Subbagian SDM, Andriyono Soewadhi.
Tujuan dari diadakannya kegiatan ini adalah untuk sharing kendala yang ditemui para pegawai ketika hendak menyusun, merevisi, atau melakukan penginputan ke dalam Sistem Administrasi Sumber Daya Manusia (SISDM). Diharapkan dari kegiatan ini dapat memberikan jalan keluar bagi pegawai yang mengalami kendala dalam penyusunan SKP-nya, mengingat penilaian dari atasan langsung dan pelaporan akan dilakukan di penghujung tahun 2014. (grey)