DUA BELAS ENTITAS SERAHKAN LAPORAN KEUANGAN TA 2014

IMG_7154Dua belas Pemerintah Provinsi/Kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Tengah, seluruhnya telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2014 ke BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah untuk diaudit. LKPD TA 2014 tersebut diserahkan masing-masing kepala/wakil kepala daerah kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah, M. Bayu Sabartha.

Penyerahan LKPD TA 2014 dilakukan pada hari Selasa (31/03/2015) untuk sepuluh pemerintah daerah, sedangkan dua pemerintah daerah lainnya yaitu Kota Palu dan Kabupaten Tojo Una Una telah dilakukan sehari sebelumnya pada hari Senin (30/03/2015) bertempat di Auditorium Gd. Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah Lt. 3.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan menyampaikan kepada para kepala daerah mengenai penyerahan LKPD merupakan amanat undang-undang. “Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 Ayat 3, menyatakan bahwa gubernur/bupati/walikota meyampaikan laporan keuangannya ke BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir atau sampai dengan tanggal 31 Maret,” jelas Kepala Perwakilan.

LKPD TA 2014 yang diserahkan ke BPK untuk diaudit terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Selain itu turut diserahkan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) TA 2014, Laporan Review LKPD dari Inspektorat serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab dari masing-masing kepala daerah.

Setelah diserahkan maka sesuai dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 17 Ayat 2, BPK hanya mempunyai jangka waktu dua bulan untuk menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan dan menyerahkannya kepada DPRD dan diharapkan kepada pihak Pemerintah Daerah untuk menyiapkan dokumen pendukung pemeriksaan yang akan dilakukan.  (fit)